Pakar Hukum: UU Ciptaker Masih Berlaku, Putusan MK Bukan Kemenangan buat Buruh
![Pakar Hukum: UU Ciptaker Masih Berlaku, Putusan MK Bukan Kemenangan buat Buruh](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/11/26/1380301/540x270/pakar-hukum-uu-cipatker-masih-berlaku-putusan-mk-bukan-kemenangan-buat-buruh.jpg)
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan buruh terkait uji formil UU Cipta Kerja (Ciptaker). Meski demikian, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai hal itu bukanlah kemenangan bagi buruh.
"Putusan ini memang seperti jalan tengah. Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan," ungkap Bivitri dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Bagaimana tidak, putusan ini menyebut bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional. "Artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku," analisisnya.
Namun, MK berkata lain. Meski proses pembuatan RUU Ciptaker melanggar konstitusional, namun Undang-Undang yang dihasilkan tetap berlaku.
"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," sorotnya.
Bivitri melanjutkan, uji formil adanya putusan yang mengabulkan permohonan adalah yang pertama dalam sejarah. Tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini.
"Karena memang segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan," tuturnya.
Di sisi lain, jika menarik ke belakang. Melihat rekam jejak MK dalam mengambil keputusan kerap mempertimbangkan politik. "Tidak hanya hukum."
"Karena itulah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," tuturnya.
Yang Melegakan
Meski demikian, Bivitri mengatakan, yang melegakan dari putusan MK tersebut adalah tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini.
"Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/8/1709901868165-shbwy.jpeg)
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya![Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/8/1709890441823-v0az6.jpeg)
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya![Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/24/1711284525222-hlbx8.jpeg)
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/2/1714633766807-68rsn.jpeg)
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya![Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/14/1707910742632-l6cgfi.jpeg)
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya![Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/14/1715673380870-wupgm.jpeg)
Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Baca Selengkapnya![Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/14/1707880713167-wu2ri.jpeg)
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya![Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/31/1703998127773-x8nbk.jpeg)
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnya![KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/16/1713254082149-seo45.jpeg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya