Pakar Forensik Minta Calon Kapolri Jelaskan Tujuan Menghidupkan Pam Swakarsa
Merdeka.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut mempertanyakan terkait rencana Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengaktifkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
"Tanyalah dulu kepada Kapolri (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo), Pam Swakarsa macam apa yang ingin beliau bangun," kata Reza dalam keteranganya, Senin (25/1).
Menurutnya, pengaktifan kembali Pam Swakarsa haruslah dijelaskan lebih detail. Dia berpandangan rencana tersebut positif jika Pam Swakarsa bertujuan membangun kelompok-kelompok sadar hukum dan membantu menciptakan keamanan.
"Jika demikian adanya, maka ini justru saya pandang positif. Pasalnya, sudah lama sekali Polri tidak lagi mengusung community policing sebagai filosofi kerjanya. Beda dengan Kapolri sekian periode silam," jelasnya.
Dia mengatakan community policing (perpolisian masyarakat) menjadi akan penting sekarang saat Polri dikritik karena persoalan besar terkait procedural justice dan distributive justice.
"Nah, kedua isu itu bisa diatasi lewat digencarkannya kembali community policing. Esensi lain pam swakarsa, jika dibangun secara konstruktif, juga merefleksikan perlibatan masyarakat. Dalam kerja polisi, partisipasi adalah adalah salah satu unsur penting di samping fairness, neutrality, respect, dignity, dan trustworthy," katanya.
"Jadi, lihat saja bagaimana unsur-unsur tersebut bisa juga terpenuhi seandainya gagasan pam swakarsa benar-benar terealisasi," tambahnya.
Namun, kata Reza, Pam Swakarsa bakal kontraproduktif apabila dalam kesehariannya malah memunculkan penilaian publik bahwa Polri menjauh dari unsur-unsur kerja partisipasi dan pendekatan humanis.
Soroti Soal Seragam
Selain itu, Reza juga menyoroti satu poin yang menarik pada Perkap tentang Pam Swakarsa yaitu terkait aturan soal seragam. Studi menunjukkan bahwa seragam (termasuk warna) mencerminkan kekuatan dan kekuasaan. Pemilihan seragam yang pas terbukti menurunkan tingkat serangan polisi terhadap masyarakat dan serangan masyarakat terhadap polisi.
"Sayangnya, seragam pam swakarsa memakai warna gelap. Walau memunculkan kesan tangguh, warna gelap semisal cokelat juga diasosiasikan dominansi, emosi negatif, ketertutupan," ujarnya.
"Ini bisa berdampak kurang positif bagi pam swakarsa saat ingin membangun relasi dengan masyarakat yang harus mereka layani," sambungnya.
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) jika menjadi Kapolri. Sigit ingin Pam Swakarsa diaktifkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1).
"Ke depan tentunya Pam Swakarsa harus perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali," ujar Sigit.
Komjen Sigit mengatakan, Polri akan mengintegrasikan Pam Swakarsa dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada. Supaya Pam Swakarsa bisa tersambung dengan petugas kepolisian yang ada.
"Kita integrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di Polri sehingga bagaimana Pam Swakarsa ini tersambung dengan petugas kepolisian," jelasnya.
Diaktifkan Sejak Kapolri Idham Azis
Pam Swakarsa ini sebetulnya sudah diaktifkan kembali oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Penghidupan Pam Swakarsa tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan 5 Agustus 2020.
Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat merdeka.com, pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.
Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.
Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara. Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya