Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pabrik makanan ringan pakai bahan makanan sisa digrebek di Sidoarjo

Pabrik makanan ringan pakai bahan makanan sisa digrebek di Sidoarjo Makanan ringan berbahan baku makanan ringan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur

Merdeka.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap lima tempat usaha rumahan produksi makanan ringan berbahan baku bekas sisa produksi perusahaan makanan ringan, Senin (22/5). Penggerebekan dilakukan di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil pengungkapan, polisi mengamankan 8 orang pelaku yakni JN, YN, MS, MU, NA, MU, AY dan B, warga setempat. Para pelaku diamankan itu di antaranya pemilik usaha dan karyawan.

Polisi juga menyegel lima home industri itu, yakni UD. Lala Food, UD. Ceria, UD. Sari Rasa, UD. BI dan UD. HM. Kelima industri rumahan itu memproduksi jajan makanan dikonsumsi anak-anak.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 sak makanan jenis nugget, 4 sak kentucky sate, 4 bergedel ayam, 4 sak tepung terigu, 8 unit siler dan 1 sak bahan pengenyal.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana, mengatakan, makanan ringan produksi home industri itu ilegal, tidak berizin, tidak layak dipasarkan dan dijual. "Sangat tidak layak, apalagi untuk dikonsumsi," ujar Indra di Mapolresta Sidoarjo.

Indra membeberkan semua bahan produksi itu berasal dari sisa barang produksi (limbah) pabrik sudah dibuang. "Bahan makanan itu ( makanan sisa limbah red) diolah kembali dengan diberi bumbu perasa dan dikemas dengan plastik yang sudah diberi merek, ini sangat berbahaya sekali untuk dikonsumsi," ujarnya.

Hasil produksi snack rumahan berbahan berbahaya itu diantaranya jenis snack, mie, tempura, cireng, sempol, bergedel dan makanan lainnya kesemuanya merupakan jajanan untuk anak-anak itu disuplai ke berbagai daerah.

"Di antaranya ke daerah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, wilayah Jawa Timur bahkan ke wilayah Jawa Tengah," ungkapnya. Bahkan, sambungnya, pemilik bisa meraup omset ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Meski demikian, delapan pelaku itu dijerat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan. "Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP