Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Pinjam Uang Rp 100 Juta Kerabat Buat Bayar Eksekutor
Merdeka.com - Pegawai admin keuangan PT Dwi Putra Tirtajaya, berinisial NL menyediakan uang Rp 200 juta untuk diberikan kepada siapapun yang bersedia menghabisi nyawa bosnya, Sugianto (ST). Asal usul uang itu pun kini sedang di dalami pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik terus menggali keterangan NL terkait uang yang diberikan secara bertahap kepada pembunuh bayaran. Yusri menyebut jumlah sekira Rp 200 juta.
"Itu masih kita dalami semuanya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Yusri menerangkan, NL menguras rekening pribadi hingga Rp 100 juta untuk diberikan ke pembunuh bayaran. Sementara itu, Rp 100 juta lagi adalah uang hasil pinjaman dari kerabat.
"Pengakuan dia uang 100 juta itu dia transfer dari rekening NL sendiri dan 100 juta itu dia pinjam dari om nya. Makanya ini kita dalami semuanya," ucap dia.
Sebelumnya, Sugianto menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.
Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana bos pelayaran ini. Salah satu di antaranya, NL sebagai otak pelaku kejahatan.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca Selengkapnya