Organisasi dirampinglkan, jabatan pimpinan tinggi Pemda dikukuhkan
Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Buntut keluarnya PP tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran No. B/3116/M.PANRB/09/2016 yang mengatur proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkungan pemda.
PP 18/2016 yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini mengusung prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dengan diterapkannya PP ini, diharapkan terjadi perampingan organisasi di pemerintahan daerah sekitar sekitar 20%, menyusul adanya perumpunan-perumpunan yang baru.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, dengan PP 18/2016, maka organisasi di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih jelas pekerjaannya, dan adanya mengurangi tumpang tindih, melalui tipologi.
"Cukup signifikan. Dari segi anggaran juga lumayan banyak," ujarnya. Rini mengaku, Kementerian PANRB mendukung Kemendagri yang menginginkan adanya perampingan organisasi di lingkungan di pemda. Selama ini, Kementerian PANRB memang sering membantu pemda dalam membangun organisasi yang berbasis kinerja, termasuk bagaimana merampingkan, seperti menempatkan suatu urusan dan organisasi. Harus diakui, sejauh ini belanja birokrasi di pemda lebih banyak dibandingkan dengan belanja publik. Melalui perampingan ini, diharapkan terjadi perampingan struktur organisasi.
Sebelumnya, PP 41/2007, pembentukan organisasi Pemda lebih banyak menggunakan pola maksimal, tapi dalam PP 18 dibuat ada tipologinya. Tipologi itu menunjukkan organisasi disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Ada perhitungan-perhitungannya, sehingga organisasi di Pemda menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan. "Kalau dulu kan mengejar tipe maksimal, kalau sekarang tidak bisa," ujar Rini.
Dijelaskan, dalam PP ini urusan pemerintahan dikelompokkan ke dalam urusan wajib, pilihan, dan urusan penunjang. Untuk menetapkan apakah dia menjadi dinas atau bukan, dilakukan dengna menghiug nilainya sekian. Meskipun urusan wajib, tidak selalu menjadi dinas, tetapi bisa hanya menjadi bagian atau bidang saja.
Dicari bagian mana yang sesuai, yang serumpun. Kalau hasilnya memang harus menjadi dinas, maka akan dibentuk dinas. Perampingan jumlah organisasi pemda diyakini berimbas pada efisiensi belanja birokrasi, yang tergambar dalam APBD, yang terdiri dari tiga kelompok. Pertama, belanja modal, yakni pembayaran untuk perolehan aset dan atau menambah nilai aset tetap. Kedua, belanja barang dan jasa, yang digunakan untuk pembelian barang/jasa habis pakai, perjalanan dinas, sewa, honor dan lain-lain. Sedangkan kelompok ketiga adalah belanja pegawai, yang dibayarkan untuk gaji, tunjangan serta lain-lain belanja pegawai.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono (kini Pj. Gubernur DKI Jakarta) mengungkapkan, secara nasional, 50,17% APBD Kabupaten/Kota untuk belanja modal, 40,63% untuk belanja barang dan jasa, dan belanja pegawai sebesar 9,20%.
Dalam kondisi seperti itu, tentu sulit bagi Kepala Daerah untuk bisa merealisasikan janji-janji politiknya saat berkampanye, visi dan misi yang selanjutnya dituangkan ke dalam RPJMD. “Karena itulah instrumen yang dibutuhkan adalah dengan memperbesar belanja modal. Semakin besar ruang fiscal, semakin besar kemampuan memenuhi janji politik,” imbuhnya.
Menurutnya, ada dua kebijakan yang ditempuh pemerintah. Pertama, deregulasi yang dilakukan antara lain dengan pembatalan perda, yang jumlahnya mencapai ribuan. Kedua, debirokratisasi, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai aturan pelaksanaan dari Undnag-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintrah Daerah.
Semangat dari PP 18/2016, yakni mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Kedua, integrasi kelembagaan, sistem merit dan perbaikan pelayanan publik menuju dynamic government, mempertegas fungsi dinas dan badan. Dengan semangat ini, kepala daerah diharapkan dapat menyesuaikan besaran perangkat daerah, dan secara nasional dapat menimbulkan efisiensi 15 – 25 persen. Dalam kebijakan debirokratisasi ini, semakin kecil (ramping) organisasi pemda, maka belanja barang dan jasa dan belaja pegawai juga semakin kecil, sehingga belanja modal akan semakin besar.
Sebagai akibat dari pemberlakuan PP No. 18/2016, maka seluruh pemda harus melakukan pemetaan kelembagaan di masing-masing daerahnya, selanjutnya menetapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, dan diikuti dengan pengisian jabatan.
Hal itulah yang belakangan ini membuat seluruh pemerintah daerah sibuk. Bahkan, karena nantinya diperlukan Perda, maka DPRD pun ikut sibuk. Tidak sedikit anggota DPRD yang mendatangi Kementerian PANRB, Komisi ASN, BKN dan tentunya Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi dan mencari tahu mengenai kebijakan baru tersebut.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya