Operasi Bersih-Bersih Tambang Ilegal, Satgas Halilintar Bidik Denda Rp29 Triliun

Sebanyak 22 perusahaan pertambangan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan di kawasan hutan.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Operasi Bersih-Bersih Tambang Ilegal, Satgas Halilintar Bidik Denda Rp29 Triliun
Data terbaru Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh melaporkan jumlah korban meninggal akibat bencana Aceh kini mencapai 349 jiwa, dengan 92 orang masih hilang. (AntaraNews)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar mengungkapkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan berpotensi mendatangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga mencapai Rp29,2 triliun.

Angka ini dihasilkan dari denda administratif yang dikenakan pada aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang yang merugikan keuangan negara.

Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghitung denda terhadap 22 perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pembukaan lahan di kawasan hutan.

"Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun," ujar Febriel dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Febriel menambahkan bahwa Satgas Halilintar menggunakan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi aktivitas tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Papua. Sebagian besar pelanggaran didominasi oleh komoditas nikel, diikuti oleh batu bara, tembaga, dan emas.

Dia menegaskan bahwa mandat dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas untuk tidak pilih kasih dalam penindakan, termasuk jika terdapat keterlibatan pejabat atau pihak tertentu di balik perusahaan tersebut.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengutamakan penyelesaian administratif melalui denda sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5/2025. Namun, Febriel mengingatkan perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda agar memperhatikan konsekuensi yang mungkin dihadapi.

"Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ungkap Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, beberapa waktu lalu.

Febrie menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan informasi mengenai identitas pelaku, lokasi kejadian, serta tindakan pidana yang dilakukan.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," tambahnya. Selain tindakan pidana, Satgas PKH juga berencana untuk memberikan sanksi administratif berupa evaluasi terhadap izin yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," jelasnya.

Lebih jauh, Satgas PKH akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan dan menetapkan kewajiban pemulihan keadaan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Febrie menekankan pentingnya evaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

"Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa Satgas PKH, yang diatur dalam Perpres, akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan serta melakukan perbaikan tata kelola secara menyeluruh, selain melakukan proses penindakan pidana.

Rekomendasi