Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Pelayanan Pemadam Kebakaran
Merdeka.com - Ombudsman RI telah menyelesaikan investigasi terkait pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di Indonesia dan menghasilkan dokumen yang memuat beberapa temuan. Temuan tersebut menjadi saran dan perbaikan bagi instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Ombudsman melakukan kajian sistemik tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia, guna menemukan faktor-faktor potensi maladministrasi yang terjadi. Serta solusi untuk peningkatan kualitas pelayanan pemadam kebakaran.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menjelaskan, pihaknya menemukan potensi maldministrasi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. Dalam kajian ini, terdapat 5 daerah yang dijadikan sampel yaitu Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo. Pengambilan data lapangan dilakukan pada pertengahan tahun 2019.
"Pada tahap perencanaan, ada temuan bahwa instansi pemadam kebakaran masih banyak yang menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Hal tersebut menyebabkan kinerja pemadam kebakaran itu tidak optimal," kata dia, Kamis (4/6).
Selain itu, Ombudsman menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran. Sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian, masih minimnya sumber daya aparatur pemadam kebakaran, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Mulai kondisi armada yang sudah berusia tua dan peralatan keamanan petugas yang masih minim serta kurangnya pos-pos damkar sebagai bentuk pos bantuan yang menjadi sorotan Ombudsman.
Sedangkan temuan Ombudsman RI pada tahap pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di antaranya adalah hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan. Misalnya faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses jauh, pemukiman padat, dan kemacetan lalu lintas.
"Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, Kepolisian dan tenaga medis," ucap Ninik.
Dari temuan-temuan tersebut, Ombudsma mendeteksi adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia. Yakni tidak kompeten seperti masih banyak pertugas pemadam kebakaran yang belum bersertifikat. Selain itu terdapat daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan secara maksimal dikarenakan keterbatasan anggaran.
Di samping itu, mengenai peralatan pelindung diri telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang sarana dan prasarana.
"Artinya peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur," ujar Ninik.
Dari potensi maladministrasi diatas, Ombudsman memberikan saran kepada Presiden Republik Indonesia agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini nantinya dapat menjadi dasar daerah untuk menerbitkan dan atau meninjau ulang Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Serta penting guna dapat memisahkan pemadam kebarakan dari BPBD, sehingga pemadam kebakaran dapat lebih mudah untuk menjadi Dinas tersendiri.
Sedangkan, Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman menyarankan untuk menerbitkan regulasi tentang standar teknisi pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal urusan kebakaran untuk daerah atau kota.
Kedua, membentuk Tim Khusus untuk melakukan pembinaan dan database evaluasi Kelembagaan Urusan Kebakaran di daerah provinsi. Ketiga, menyusun kurikulum dan standarisasi pendidikan serta pelatihan bagi petugas berdasarkan ruang lingkup tugas pemadam kebakaran.
"Keempat, menerbitkan atensi khusus dengan cara membentuk Direktorat tersendiri khusus pemadam kebakaran dan penyelamatan (fire and rescue)," pungkas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya