Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Aceh Nilai Perpres Jaminan Kesehatan Diskriminatif

Ombudsman Aceh Nilai Perpres Jaminan Kesehatan Diskriminatif BPJS Kesehatan palsu. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Dalam laporan akhir tahun, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Aceh menyoroti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres itu dinilai sangat diskriminatif dan tidak berpihak pada korban dan rakyat miskin.

"Perpres itu sangat tidak adil, sangat diskriminatif," ujar Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, Rabu (16/1) di ruang kerjanya.

Menurutnya, ketidakadilan dan diskriminatif tercantum dalam pasal 52 huruf r berbunyi 'Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu tidak ditanggung biaya dalam BPJS.'

Berdasarkan pasal 52 hufu r, Taqwaddin menilai sangat tidak adil. Sehingga ini perlu digugat agar di rumah. Saluran hukum untuk menggugat regulasi ini melalui Judicial Review (hak uji materiil) ke Jakarta.

Ombudsman tidak bisa menggugat langsung karena statusnya sebagai lembaga Negara. Ombudsman mendorong pihak lain untuk melakukan Judicial Review agar klausul yang merugikan masyarakat dihapus.

"Kalau seperti sekarang itu kan, korban sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sudah menjadi korban tidak ditanggung lagi pembiayaan oleh BPJS, ini sangat diskriminatif," jelasnya.

Nantinya Ombudsman akan memberikan saran dan saksi ahli terkait dengan pelayanan publik bidang kesehatan ini. Ombudsman bisa memberikan pandangan bahwa regulasi tentang Jaminan Kesehatan diskriminatif.

"Yang memiliki legal standing untuk menggugat itu adalah korban, baru kuat," jelasnya.

Karena itu, Taqwaddin berharap siapapun yang pernah menjadi korban agar melaporkan ke Ombudsman dan nanti akan diajak untuk melakukan gugatan.

Sebelumnya korban tindak kekerasan kriminal di Aceh atas nama Yusri (37) sempat tak bisa pulang dari rumah sakit, karena tak bisa membayar biaya perawatan. Saat ini BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien itu, karena korban tindak pidana kekerasan. Dia menjadi korban tindak pidana kekerasan dibacok di kaki kirinya Kamis (7/12) malam sekira pukul 23.30 Wib.

Saat itu pihak rumah sakit menyampaikan ke pasien bahwa BPJS saat ini tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminal. Pihak rumah sakit meminta pihak keluarga melunasi seluruh biaya pengobatan sebesar Rp 17.500.000.

Namun pihak keluarga keberatan membayar biaya tersebut. Sehingga sempat molor selama 3 hari pasien tak bisa keluar dari rumah sakit. Namun setelah dilaporkan ke Ombudsman, akhirnya pihak rumah sakit membebaskan seluruh biaya perawatan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi

Dokter Muda di Jambi Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Diteraki Maling Dikejar Warga dan Polisi

Korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan Paling Banyak Terjadi

Jenis Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan Paling Banyak Terjadi

Meskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Asrama Polisi di Aceh Besar Terbakar

Asrama Polisi di Aceh Besar Terbakar

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Musdah menyayangkan jika masih banyak perempuan terjebak doktrin mengharuskan mereka tunduk dan patuh tanpa memiliki hak bertanya atau menolak.

Baca Selengkapnya
3.213 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Jawa Barat Selama 2023

3.213 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Jawa Barat Selama 2023

Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa penurunan angka kecelakaan berada di angka 6 persen dibandingkan tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya