OGP Global Summit 2021, Jokowi Pamer Aplikasi LAPOR Perkuat Partisipasi Publik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengatakan Indonesia sedang memperkuat partisipasi publik dalam pengelolaan pemerintah. Tujuannya agar memiliki keterbukaan, akuntabilitas, transparansi dan inklusifitas. Salah satunya dengan mengembangkan kanal pengaduan terpadu yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
"Di Indonesia kami telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu yaitu LAPOR yang terhubung dengan lebih 600 lembaga pemerintah di pusat dan daerah. Sejak 2015 Lapor telah melayani lebih dari 1 juta aspirasi dan aduan masyarakat," kata Jokowi dalam acara Open Government Partnership (OGP) 2021 Global Summit, Rabu (15/12).
Jokowi menegaskan Indonesia akan terus menjalankan inovasi digital dalam pelayanan publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan kepercayaan perlu diperkuat dengan kemitraan yang terbuka dan inklusif.
"Saya ingin tegaskan inovasi digital pelayanan publik di Indonesia akan terus dijalankan. yang mulia, publik adalah mitra pemerintah, kepercayaan harus diperkuat dengan kemitraan yang terbuka dan inklusif," pungkasnya.
Untuk diketahui LAPOR merupakan sistem aplikasi elektronik berbasis media sosial dengan menerapkan sistem yang mudah dan terpadu. Melalui LAPOR, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi dan pengaduan, terkait pelayanan dan pembangunan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708, mobile apps android dan Blackberry, serta media sosial Twitter@LAPOR1708 dan Facebook LAPOR. Nantinya pengaduan maupun aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Presiden atau kementerian/lembaga terkait.
Dengan sistem terpadu dengan prinsip 'no wrong door policy', aplikasi LAPOR telah terhubung dengan 81 kementerian/lembaga, 5 Pemerintah Daerah dan 44 BUMN dengan total lebih dari 800 unit kerja dalam kesatuan sistem. Setiap laporan masyarakat akan diteruskan ke instansi berwenang secara cepat tepat dan dapat dipantau tindak lanjutnya secara interaktif.
LAPOR dikonstruksi dengan dasar hukum UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Permen PANRB No 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pelayanan Publik Secara Nasional dan Permen PANRB No 3 tahun 2005 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengadaan Pelayanan Publik Nasional.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya