Ogah Menyapu, Sejumlah Pelanggar Masker di Palembang Pilih Bayar Rp100 Ribu
Merdeka.com - Puluhan warga kedapatan tidak mengenakan masker di hari pertama pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi Covid-19. Sejumlah pelanggar memilih membayar denda Rp100 ribu karena enggan membersihkan sampah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan PPUD Satpol PP Palembang Budi Norma mengungkapkan, hingga sore ini terdapat 80 pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya 55 orang menjalani sidang di tempat dan sisanya diberikan teguran lisan.
"Sudah 80 orang yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker," ungkap Budi, Kamis (17/9).
Menurut dia, mayoritas pelanggar memilih sanksi sosial berupa membersihkan sampah dan rumput di sekitar tempat pelaksanaan sidang tindak pidana ringan di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera). Beberapa orang lainnya membayar denda Rp100 ribu karena enggan menyapu sambil memakai rompi khusus.
"Ya ada beberapa yang bayar denda, mereka tidak mau membersihkan sampah atau rumput," ujarnya.
Dikatakannya, sanksi sosial dan denda itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker. Tim gabungan Satgas Covid-19 terus melakukan pengawasan dan razia di tempat-tempat umum untuk mengamankan pelanggar.
"Tim dibagi dua, ada yang razia di tempat keramaian dan ada patroli di perkampungan. Pelanggar langsung dibawa ke Monpera untuk disidang," kata dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya