ODGJ Ketahuan Bawa Kabur Mobil, Diamuk Massa dan Digiring ke Kantor Polisi Sampai di Polsek Malah Ditembak di Paha

Polisi pangkat Aiptu kini dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Keluarga tak terima korban saat dibawa ke Polsek tidak ada luka tembakan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
ODGJ Ketahuan Bawa Kabur Mobil, Diamuk Massa dan Digiring ke Kantor Polisi Sampai di Polsek Malah Ditembak di Paha
ODGJ Ketahuan Bawa Kabur Mobil, Diamuk Massa dan Digiring ke Kantor Polisi Sampai di Polsek Malah Ditembak di Paha (Merdeka.com)

Aiptu J, anggota Polsek Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menembak orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tanpa alasan. Korban, HM (22), sebelumnya ketahuan membawa kabur mobil orang.

"Kami minta keadilan, kami laporkan Aiptu J karena melanggar SOP," ungkap ibu korban, HR (54), Selasa (10/3).

HR menjelaskan, penembakan berawal saat anaknya yang berstatus ODGJ melihat mobil terparkir depan rumahnya di Cengal, OKI, pada 27 Oktober 2025. Lantaran mobil itu masih menyala dan pintu terbuka, korban masuk dan membawanya kabur.

Pemilik mobil lantas meminta polisi mencegat korban. Sampailah di desa sebelah, korban tertangkap warga dan sempat dihakimi massa.

Penangkapan korban direkam warga dan sempat viral di media sosial. HM lantas dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

"Anak saya ada riwayat ODGJ. Kebetulan ada mobil orang di depan rumah, masih menyala dan pintu terbuka jadi dia bawa pergi sampai digebuki orang kampung sebelah," kata HR.

Saat dievakuasi dari amukan massa, korban hanya menderita luka lebam dan lecet tanpa adanya luka tembak. Namun setelah lima hari usai kejadian, temuan janggal didapatkan keluarga.

Saat itu, orangtua membesuk di Polsek Cengal dan mendapati dua luka tembak di paha sebelah kanan. Bahkan pelurunya saat itu belum diangkat.

"Ternyata anak saya kena tembak, padahal dia diamankan waktu dihakimi massa, tidak ada tembakan di sana. Begitu dibesuk ada dua luka tembakan, bahkan masih ada pelurunya di paha," kata HR.

Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Kejadian itu membuat keluarga bersama kuasa hukumnya menuntut keadilan. Setelah menjalani tes kejiwaan, HM dibebaskan dari jeratan hukum karena terbukti mengidap ODGJ.

Kata Polda Sumsel

"Kasus anak saya ditutup, tapi kami tidak terima dia ditembak tanpa alasan yang jelas. Kami minta keadilan," kata HR.

HR mengakui laporan ke Bid Propam Polda Sumsel sebenarnya sudah dilakukan pada Januari 2026. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan sehingga pihaknya mendesak agar laporan diproses. Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Baik, nanti saya cek dulu," singkat Raden.

Rekomendasi