Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis Gugat Anies Baswedan Atas Pengangkatan BW di TGUPP

OC Kaligis Gugat Anies Baswedan Atas Pengangkatan BW di TGUPP OC Kaligis di Sidang kasus Payement Gateway Imigrasi Kemenkum HAM. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis meminta Anies Baswedan mencopot Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal itu tertuang dalam petitum permohonan OC Kaligis dalam gugatan perdata.

Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya tersebut, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Menjatuhkan Putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan, sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Bukan hanya itu, Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian mataril sebesar Rp 1 juta.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materil bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000," bunyi permohonan tersebut.

Selain itu, ia memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies terkait pengangkatan Bambang Widjojanto.

"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis permohonan Kaligis itu.

Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.

"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.

Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.

Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.

Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.

Kaligis Beri Alasan

Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.

"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.

Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.

Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.

Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Resmi Dukung Anies-Cak Imin, Ini Pesan Jusuf Kalla untuk Peserta Pilpres 2024

Resmi Dukung Anies-Cak Imin, Ini Pesan Jusuf Kalla untuk Peserta Pilpres 2024

JK menegaskan sikap politiknya mendukung pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga

Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga

Juru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.

Baca Selengkapnya