OC Kaligis Gugat Anies Baswedan Atas Pengangkatan BW di TGUPP
Merdeka.com - Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis meminta Anies Baswedan mencopot Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal itu tertuang dalam petitum permohonan OC Kaligis dalam gugatan perdata.
Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya tersebut, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Menjatuhkan Putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan, sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Bukan hanya itu, Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian mataril sebesar Rp 1 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materil bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000," bunyi permohonan tersebut.
Selain itu, ia memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies terkait pengangkatan Bambang Widjojanto.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis permohonan Kaligis itu.
Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.
"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.
Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.
Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.
Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.
Kaligis Beri Alasan
Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.
"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.
Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.
Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.
Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!
Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaResmi Dukung Anies-Cak Imin, Ini Pesan Jusuf Kalla untuk Peserta Pilpres 2024
JK menegaskan sikap politiknya mendukung pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRuhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses
Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaMantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga
Juru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.
Baca Selengkapnya