Novel Yakin Polisi Penyiram Air Keras Bebas Jika Pakai Pasal 170 KUHP
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak setuju apabila dua polisi pelaku penyerang air keras terhadapnya, dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Dia khawatir apabila kedua penyerang yang merupakan anggota polisi aktif itu akan bebas.
Menurut dia, dalam Pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang. Namun, kata Novel, nyatanya dirinya hanya disiram air keras oleh satu orang saja. Sementara, satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.
"Kasus saya, saya sendiri lagi jalan, ada dua orang naik motor, yang belakang ini yang menyiram air keras, bukan dua-duanya yang menyiram. Jadi kalau (pasal) 170 saya khawatir (pelaku) malah bebas," tutur Novel Baswedan di kediamannya Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (30/12).
Novel menyebut bahwa serangan terhadapnya lebih dekat dengan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan berencana. Kalaupun polisi dalam proses penyidikan tidak menemukan adanya fakta terkait hal itu, kata Novel, maka aparat bisa mengungkapnya dengan menggunakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pada pasal 355 ayat 2, dikatakan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Kalau tidak dapat fakta, maka setidak-tidaknya ada level penganiayaan yang tertinggi, di pasal 355, orang yang melakukan penganiayaan berat dan terencana yang akibatnya luka berat, yang dilakukan terhadap aparatur negara yang sedang bekerja, Jadi melihat perspektif itu harusnya penyidik mengungkap pasal itu," jelas dia.
"Itu dari pemahaman saya. Kalau (pasal) 170 malah lepas, malah bebas. Kenapa? Faktanya yang melakukan itu cuma satu orang, yang satunya cuma naik motor memboncengkan, jadi (pasal) 170 tak masuk akal," sambung Novel.
Adapun dua orang anggota Polri aktif diduga melakukan penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam. Keduanya berinisial RB dan RM.
Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal mengenai pengeroyokan.
"(Pelaku) dikenai Pasal 170 Sub 351 ayat 2," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (29/12).
Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara Pasal 351 ayat 2 berbunyi, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ada Peran Jenderal
Novel masih meyakini bahwa ada keterlibatan sosok 'Jenderal' di balik penyerangan air keras terhadapnya. Dia menegaskan tidak pernah mengkoreksi apa yang dahulu pernah diucapnya soal jenderal tersebut.
"Apa yang saya katakan tidak pernah saya revisi," ujar Novel.
Novel memang beberapa kali mengungkapkan adanya oknum polisi berpangkat jenderal yang diduga terlibat dalam penyerangan dirinya. Bahkan, dia telah menyampaikan hal itu kepada penyidik kepolisian dan Komnas HAM, 2018 silam.
Novel menilai tak logis apabila kedua pelaku beralasan penyiraman air keras dilakukan atas motif pribadi. Pasalnya, dia mengaku belum pernah melihat, mengenal, dan menjalankan aktivitas bersama dengan kedua pelaku.
"Yang ingin saya garisbawahi, adalah ketika dua orang ini ditangkap dikatakan bahwa mereka bertindak inisiatif sendiri katanya begitu, dengan motif dendam pribadi, enggak logis menurut saya. Aneh, lucu," ucapnya.
Dia juga tak percaya apabila seorang brigade mampu mengkoordinir penyerangan air keras. Untuk itu, Novel berharap pihak kepolisian membuka fakta kasus ini secara obyektif kepada masyarakat.
"Dudukkan fakta obyektif itu, sebagai hal yang penting dan menegakkan kebenaran itu suatu hal yang mulia dan itu akan dilihat sampai kapanpun dalam proses sejarah. Seandainya, saya tentunya tidak berharap, semoga saya salah, kalau ada suatu skenario atau upaya hal buruk lainnya,maka ini akan menyoreng diri sendiri dan institusi polri. Dan ini tentunya buruk sekali," jelas Novel.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya