Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novanto ngaku masih pulihkan kesehatan, siap datang kalau dipanggil KPK

Novanto ngaku masih pulihkan kesehatan, siap datang kalau dipanggil KPK Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menghadiri acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga di Istana Negara. Novanto terlihat bugar.

Saat hendak meninggalkan Istana Negara usai pelantikan, awak media mencecar soal kondisi kesehatannya. Novanto mengaku sedang menjalani proses pemulihan kesehatan.

"Masih pelan-pelan (memulihkan kesehatan), yang penting kita harapkan sehat," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/10).

Ditanya lebih lanjut soal kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus korupsi e-KTP, Novanto menanggapi santai.

"Nanti kita lihat, kalau sudah ada (panggilan) ya kita datang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017. Dengan demikian, penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus e-KTP tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan ini dilayangkannya setelah mangkir dari panggilan KPK selama dua kali.

Meskipun gugatan praperadilan tersebut dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menilai KPK masih bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang sudah dipakai untuk kembali menjerat tersangka yang statusnya gugur karena memenangkan praperadilan. Hal ini adalah salah satu pertimbangan MK dalam putusan uji materi terhadap Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hal ini harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Novanto.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan

Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan

Semua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.

Baca Selengkapnya
Komnas KIPI Pastikan Vaksin nOPV2 Aman Digunakan untuk Cegah Polio

Komnas KIPI Pastikan Vaksin nOPV2 Aman Digunakan untuk Cegah Polio

Komnas KIPI menyebut vaksin nOPV2 telah dikembangkan sejak tahun 2011 dan mulai diberikan sejak tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Geng Kartel Narkoba Ngamuk hingga Bikin Presiden Ekuador Tetapkan Status Darurat

Penyebab Geng Kartel Narkoba Ngamuk hingga Bikin Presiden Ekuador Tetapkan Status Darurat

Presiden Ekuador, Daniel Noboa mengatakan kondisi negara sedang dalam darurat.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya