Ngemis di Temanggung akan didenda Rp 50 juta
Merdeka.com - Pemkab Temanggung, Jateng melarang keberadaan pengemis, gelandangan, orang terlantar dan tuna susila di sekitar wilayah Temanggung. Jika ada pengemis atau gelandangan yang tertangkap dalam razia, maka akan dihukum kurungan penjara selama 3 bulan dan juga akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta.
Tidak hanya itu, orang terlantar yang memberikan keterangan palsu untuk mendapat bantuan dari Pemda dan pihak lain juga dapat dihukum dan dikenai denda.
"Perda Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Tuna Susila (PGOT) sudah dimiliki Temanggung. Maka mulai saat ini, PGOT bisa dikenai sanksi sesuai dalam perda itu," ungkap Bupati Temanggung Hasyim Affandi, Senin (28/1).
Hasyim menjelaskan Perda soal PGOT itu telah diketok pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten tersebut, Sabtu (27/1) kemarin.
"Penanganan pada PGOT oleh Pemkab Temanggung akan dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang sasarannya perseorangan, keluarga dan kelompok. Penanganan dalam bentuk preventif, represif, rehabilitatif dan bimbingan lanjutan," jelasnya.
Hasyim menambahkan, bimbingan lanjutan ini berupa resosialisasi dan pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif, serta penyiapan keluarga dan lingkungan agar mampu mendukung usaha bagi PGOT untuk dapat melaksanakan fungsi sosial.
"Pemkab Temanggung tidak bisa sendiri dalam penanganan PGOT, diperlukan kerjasama dengan masyarakat sekitar," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaTampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaBeberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca Selengkapnya