Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Tak Jelas usai Lulus PPPK, 3.000 Guru Honorer di Bogor Mengadu ke DPRD

Nasib Tak Jelas usai Lulus PPPK, 3.000 Guru Honorer di Bogor Mengadu ke DPRD Demo guru Honorer. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ribuan guru honorer mengadukan ketidakjelasan nasib mereka kepada DPRD Kabupaten Bogor, lantaran tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sudah lulus tes pada 2021 silam.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana mengungkapkan, ada 3.039 guru honor menyampaikan aspirasi mereka pada Rabu (7/7) kemarin. Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mereka dengan bersurat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

"Karena secara aturan mereka sudah melewati tahapannya dan dianggap lulus. Tinggal pemda mengalokasikan dana sesuai dengan kuota yang lulus," kata Ruhiyat Sujana, Kamis (8/7).

Menurut dia, Pemkab Bogor beralasan jika 3.039 guru honor itu belum diangkat lantaran keterbatasan kuota formasi yang ditetapkan Pemkab Bogor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ruhyat mendorong agar Pemkab Bogor kembali membuka formasi PPPK di tahun 2022, sehingga guru honor yang sudah lulus tes di tahun 2021 bisa diangkat menjadi PPPK.

"Bertahap saja (pengangkatannya), agar saat mengajukan kuota (ke Kemenpan-RB) sesuai dengan anggaran yang ada atau kemampuan daerah," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengaku sedang menunggu kajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Disdik untuk menghitung kemampuan anggaran dalam mengangkat kembali PPPK.

"BPKAD dan Disdik sedang menghitung kemampuan anggarannya, nanti BKPSDM tinggal menindaklanjuti," kata Irwan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini menjelaskan, pihaknya juga sedang menunggu rekomendasi dari KemenPAN-RB untuk jumlah kuota formasi PPPK tahun ini.

Menurutnya, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengikuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.

"Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua). Tapi kuota formasinya belum ditetapkan," kata Nia.

Diketahui, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP