NasDem: Uang Negara Diselamatkan Kejagung Era Jokowi Sangat Besar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung Gencar menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1. Kejaksaan Agung mewajibkan 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya. Ditambah, sejak 2014 hingga Oktober 2018 Kejagung menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengakui Kejagung menorehkan prestasi dalam hal mengembalikan kekayaan negara melalui proses hukum korupsi yang ditangani. Ini penting juga sebagai satu jawaban bahwa kasus korupsi sebagai pencurian uang negara.
"Penting juga untuk menunjukkan, untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Taufik Basari saat dihubungi, Jumat (8/3).
Caleg NasDem Daerah pemilihan (dapil) Lampung I, yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro itu menambahkan, jika dinilai dengan angka Kejagung memperoleh 7,5 dalam pengembalian uang negara.
"Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar," katanya.
Pria yang akrab disapa Tobas itu juga memberi catatan. Menurutnya, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Oleh karena itu, bagi seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.
"Dan membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi ketidakpastian. Ini adalah PR kita bersama untuk membereskan.
Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan pelaku kejahatan. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker tahun 2018 yang lalu," katanya.
Sejak bergulirnya Tabur 31.1 telah mengamankan 208 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Di tahun 2019, sampai dengan akhir bulan Februari telah berhasil diamankan 28 dua puluh delapan buronan pelaku kejahatan.
Melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
Di kesempatan lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai upaya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dinilai cukup optimal. Meski demikian, ke depan masih diperlukan penguatan koordinasi dan supervisi antar dua lembaga, yakni Kejaksaan dan KPK.
Menurut dia, penanganan kasus korupsi seharusnya lebih banyak dilakukan oleh KPK. Mengingat KPK memiliki kewenangan yang luar biasa.
"Justru yang harus didorong itu KPK, karena kewenangannya luar biasa ketimbang Kejaksaan yang masih punya banyak hambatan," ujarnya saat dihubungi.
Dia menambahkan, kewenangan lebih yang dimiliki KPK seharusnya berbanding lurus dengan perkara korupsi yang ditangani.
"Walau (Kejaksaan) punya kewenangan SP3, tapi tidak bisa menyadap sembarangan, harus izin pengadilan, geledah harus izin. KPK kan boleh segalanya. Kelebihan KPK dari Kejaksaan itu harusnya menunjukkan juga hasil yang lebih dari Kejaksaan," ungkapnya.
Pada Oktober 2018, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun sejak 2014, melalui asset recovery.
KPK sendiri telah memulihkan aset dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp 1,69 triliun, sejak 2014 hingga awal 2019. Selama tahun 2018, uang yang diserahkan ke kas negara dari penanganan perkara sebesar Rp 500 miliar. Sementara pada 2019, KPK telah menghitung sebanyak Rp 110 miliar sebagai asset recovery.
"Kalau misalnya Kejaksaan bisa Rp 2 triliun (dalam empat tahun), KPK harusnya bisa dua kali lipat," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta
Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaTerima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaNasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya