NasDem tak beri bantuan hukum ke OC Kaligis
Merdeka.com - Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan partai besutan Surya Paloh itu tidak akan memberikan bantuan hukum ke Ketua Mahkamah NasDem OC Kaligis. Menurut dia, persoalan hukum yang menjerat OC Kaligis adalah masalah pribadi.
"Karena persoalan yang menjerat beliau merupakan persoalan hukum pribadi, bukan berkaitan dengan NasDem. Bantuan hukum baru akan dilakukan apabila ada kader yang sedang melakukan tugas kepartaian, atau ada upaya kriminalisasi atas jabatan yang dipegangnya. Tapi kasus ini kan terjadi karena kerja lawfirm-nya," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (15/7).
Selain itu, Taufik mendukung dan mengapresiasi serta menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Karena ini terkait upaya pemberantasan mafia hukum di pengadilan dan kita ingin agar negara kita terbebas dari praktik korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sprindik untuk OC Kaligis juga telah diterbitkan.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
OC Kaligis yang diperiksa selama lima jam pun langsung ditahan KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnya"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaNasDem tak masalah jika Demokrat hengkang dari koalisi pengusung Anies.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya