Napi Lapas Subang kendalikan penyelundupan 10,4 Kg sabu jaringan internasional
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan 10,479 kg sabu-sabu dari tiga anggota sindikat jaringan internasional Malaysia-Bandung. Penyelundupan narkoba ini dikendalikan seorang napi Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi alias Edo (30).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Enggar Pareanom mengatakan, penangkapan berawal dari pengejaran dua tersangka yang sebelumnya sudah diintai. Yakni Isep Sumarna alias Kasep alias Kuman (28) dan Yana Karyana alias Ned (29). Keduanya hendak mengirimkan narkoba melalui jalan tol Kilometer (Km) 59 Karawang Timur pada Rabu (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari tersangka, kami mendapatkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau seberat 10,479 kg," kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9).
Dalam beraksi, mereka berbagi tugas dan peran. Tersangka Yana dan Isep diperintah Edi alias Edo untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam bekas kemasan teh China. Pengambilan narkoba ini dilakukan setelah Edi mendapat kabar bahwa pesanannya sudah tiba di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Tersangka Yana dan Isep yang mengaku sudah lima kali mengantarkan narkoba, diimingi upah Rp 4000.000 untuk setiap pengambilan sabu.
"Edi merupakan sindikat narkoba internasional. Wilayah pemasaran sabu-sabu sindikat Edi alias Edo ini seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung. Dari bisnis ini, Edi mengaku meraup keuntungan Rp5 juta-Rp10 juta per minggu,” ungkap Enggar.
Dirresnarkoba menyatakan, berkat pengungkapan ini, 52.395 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan. Hitungannya, berat 1 gram diasumsikan digunakan oleh lima orang.
“Dapat diartikan dari sabu seberat 10,479 kg dikalikan lima orang sama dengan 52.395 Jiwa terselamatkan melalui pengungkapan ini,” pungkas Enggar.
Selain barang bukti sabu sebesar 10,479 kg senilai Rp 21 miliar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, Dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edi alias Edo.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaModus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Informasi Sosok Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi
Informasi Sosok Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala.Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaWaspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaGembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru, Wanita Ini Jadi Pengendali
Jaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya