Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi Lapas Jember Kendalikan Sindikat Peredaran Sabu, Modus Jual Beli Tanpa Bertemu

Napi Lapas Jember Kendalikan Sindikat Peredaran Sabu, Modus Jual Beli Tanpa Bertemu narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Polisi mengungkap sindikat peredaran sabu yang dilakukan oleh mantan napi Lapas Kelas IIA Jember. Ironisnya, sindikat tersebut dikendalikan oleh warga binaan atau napi yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Jember.

Modus yang digunakan terbilang baru. Di mana kurir dan pembeli barang bertransaksi tanpa harus bertemu atau saling mengetahui.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membekuk RR pada 29 November 2021 lalu. RR yang merupakan kurir pengiriman sabu, dibekuk dari indekosnya di sekitar kawasan pusat sejumlah kampus di Jember. Dari tangan tersangka RR, polisi mengamankan barang bukti sebesar 3,19 gram sabu-sabu.

"Saat itu, kita amankan dari tersangka atas nama RR dengan barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram. Lalu anggota melakukan pengembangan perkara tersebut dengan cara melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto kepada awak media dal jumpa pers pada Jumat (03/12/2021).

RR yang baru beberapa minggu bebas dari Lapas Kelas IIA Jember itu mengedarkan sabu berdasarkan perintah dari bosnya yang ada masih mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Polisi yang menyita ponsel RR lalu mendeteksi akan ada pengiriman narkoba ke Jember.

Pengirimnya, yakni MY yang belum menyadari jika ponsel RR sudah dipegang polisi. MY mengirimkan pesan bahwa akan mengirimkan narkoba yang diletakkan di pinggir jalan raya yang ada di depan kantor Imigrasi Jember.

"Jadi mereka menggunakan modus operandi yakni ranjau. Yakni barang ditaruh di tempat umum, di setiap sudut jalan raya. Sehingga cara itu bisa memutus antara pembeli dan penjual untuk tidak tidak saling bertemu," ujar Iptu Sugeng.

Pada 30 November 2021, jelang dini hari, polisi langsung membekuk MY, dengan barang bukti berupa 1 paket yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram.

"Dua tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," papar Sugeng.

Ironisnya, sindikat pengedar narkoba ini dikendalikan salah satunya oleh seseorang berinisial AFP yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Jember.

"Dikendalikannya melalui handphone. Tidak ada yang lain," jelas Sugeng.

Tidak diketahui dari mana AFP bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Mengingat di dalam lapas di seluruh Indonesia, terdapat aturan tegas bahwa warga binaan seperti napi maupun tahanan, dilarang keras menggunakan handphone.

"Masih kita lakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam Lapas tersebut," pungkas Sugeng.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito belum bisa dikonfirmasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
Wajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah
Wajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah

Sosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.

Baca Selengkapnya
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya