Napi Lapas Bolangi Makassar Kedapatan Pesan 5.000 Ekstasi Disimpan di Mesin Pompa Air
Merdeka.com - 5.000 Butir pil ineks warna ungu dalam 50 bungkusan plastik kecil yang masing-masing berisi 100 butir disita polisi dari sebuah toko di Jalan Daeng Tata, Makassar, Rabu (15/1) malam kemarin. Dua orang diamankan masing-masing pemilik toko berinisial AI (45) dan kurir berinisial MAI (32).
Ribuan butir pil ineks yang disembunyikan dalam sebuah mesin pompa air ini pesanan salah seorang narapidana Lapas narkotika Bolangi, Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono menjelaskan, awalnya dari informasi masyarakat diterima Satuan Narkoba bahwa akan ada masuk paket narkoba melalui ekspedisi laut. Tim Elang Dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Diari Astetika kemudian melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut.
"Paket itu tiba di sebuah toko di Jalan Daeng Tata Makassar, semalam pukul 20.00 WITA. Anggota langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ditemukanlah 5.000 butir pil ineks itu yang disembunyikan di dalam mesin air. Ini pesanan salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Bolangi," kata Yudhiawan Wibisono saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Kamis (16/1).
Ditambahkannya, narapidana dalam Lapas itu yang memesan dari luar kota, kemudian alamat pengirimannya ditujukan ke toko mesin pompa air di Jalan Daeng Tata. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu disamarkan dengan menyembunyikannya di dalam mesin pompa air.
"Ineks dalam bungkusan-bungkusan itu ditumpuk di dalam lubang pompa yang seharusnya tempat oli. Tapi ini tidak ada olinya karena mesin pompa air yang baru," kata Yudhiawan Wibisono.
Kasat Reskrim Narkoba, Kompol Diari Astetika menambahkan, narapidana yang memesan ineks itu bersaudara dengan pemilik toko yang jadi tersangka itu, berinisial AI. Selanjutnya, pengungkapan ini akan dikembangkan ke Lapas Narkotika Bolangi.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 34 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaBegini kisah pilu seorang kakek pemulung yang hanya mampu beli makan nasi dan air putih sehari.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaAgung yang memiliki modal Rp50.000 membeli 20 ekor ikan mas koki dan membuat kolam di dapur rumah orang tuanya.
Baca SelengkapnyaSejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.
Baca SelengkapnyaPabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya