Napi koruptor pada S2 dalam penjara, ini komentar Ruhut
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul turut mengomentari narapidana atau napi-napi yang akan kuliah mengambil pascasarjana di dalam penjara. Menurut dia, kehidupan napi-napi amat menyedihkan bilamana tidak ada kegiatan yang positif yang mereka lakukan.
"Jadi menjadi terpidana itu sangat menyedihkan, tapi itulah resiko yang mereka hadapi. Selama tak melanggar undang-undang atau peraturan berilah mengisi kesibukan positif, termasuk kuliah," kata Ruhut saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11).
Lebih lanjut, jelas Ruhut, program perkuliahan di dalam penjara dapat membantu dan membentuk napi-napi berperilaku baik untuk kedepannya. Semua napi-napi baik itu kasus ringan ataupun kasus besar tidak ada salahnya untuk mengikuti kegiatan positif termasuk kuliah.
"Jadi selama tak ada undang-undang atau peraturan yang dilanggar bisa mengerti lah. Dimaklumi, baik kasus apa pun," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, LP Sukamiskin menindaklanjuti MoU yang pernah tertuang pada April 2014 lalu dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Dua lembaga tersebut bekerja sama memulai program Magister Hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Ada 23 warga binaan, sedangkan 7 lainnya petugas di dalam Lapas itu sendiri," kata Kalapas Sukamiskin Klas IA Bandung, Marselina Budiningsih, di Aula Lapas, Senin (24/11).
Nama-nama ngetrend yang tersandung kasus korupsi seperti Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Indar Atmanto ikut serta program magister dari kampus Unpas. Meski hadir dari orang-orang hebat dan berbeda latar belakang mereka antusiasme mengikuti kuliah lagi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca Selengkapnya