Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muncikari Diciduk Usai Jual Anak di Bawah Umur di Panti Pijat

Muncikari Diciduk Usai Jual Anak di Bawah Umur di Panti Pijat borgol. shutterstock

Merdeka.com - FH (18), seorang muncikari ditangkap polisi karena memperdagangkan dua wanita di bawah umur asal Rangkasbitung, Lebak dan Bandung, Kabupaten Serang. FH ditangkap di salah satu tempat panti pijat.

Kedua korban berinisial AF (14) dan NA (14). Mereka dirayu untuk bekerja disalah satu panti pijat di daerah Bogor.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada 4 November 2019 lalu.

"Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat di daerah Bogor, namun dia tidak memberitahu bekerja di panti. Pelaku asal Lebak," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Kemudian mereka bertiga berangkat dari Stasiun Rangkasbitung ke Bogor menggunakan kereta commuter line pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu. Setiba di lokasi mereka diperkenalkan kepada pemilik panti pijat.

Muncikari Pakai Uang Keutungan Buat Sehari-hari

Sementara, uang hasil keuntungan langsung dikuasai oleh pelaku FH. Dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan sendiri," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP