Mulai September, Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor Dicabut
Merdeka.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, tidak akan memperpanjang relaksasi untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang berakhir pada Senin (31/8).
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, pencabutan relaksasi itu dipilih lantaran potensi penerimaan pajak Pemkab Bogor telah meningkat. Sehingga mulai 1 September 2020 denda piutang PBB diberlakukan.
"Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kita stop sampai 31 Agustus 2020 ini," katanya, Senin (31/8).
Dia menjelaskan, relaksasi pajak memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2020. Pasalnya, selam masa relaksasi itu, wajib pajak tidak perlu membayar denda administratif akibat keterlambatan membayar niaya pokok pajak.
"Relaksasi kan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian diskon 10 persen bagi wajib pajak. Lewat relaksasi itu, justru membantu peningkatan penerimaan kita," ujarnya.
Relaksasi pajak di Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 terhitung sejak 1 Juli-31 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, selain PBB-P2, relaksasi pajak juga sempat diterima dunia usaha, seperti perhotelan, restoran, hiburan dan parkir. Namun, penundaan pembayaran pajak itu harus dihentikan pada 31 Agustus 2020.
"Berkat relaksasi pajak, realisasi pajak daerah hingga 28 Agustus sudah mencapai 80 persen. Sementara pendapatan daerah sudah terealisasi 56 persen dari target Rp1,4 triliun. Sisa empat bulan lagi atau efektif 100 hari, kita maksimalkan untuk mencapai target," tutup Arif.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024
Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca SelengkapnyaMalam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaBaru Diresmikan September 2023, Jembatan Kloposawit Lumajang Kembali Putus Diterjang Banjir Lahar Semeru
Jembatan tersebut memiliki panjang 39 meter dan lebar 4,2 meter, dibangun dengan konsep Jembatan Bailey yang diperkirakan memiliki daya tahan hingga 50 tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya