MUI Setuju Amandemen UUD Terbatas, Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Merdeka.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kunjungan ini dalam rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amendemen UUD 1945.
Usai pertemuan, Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermana menyatakan pihaknya meminta MPR mengkaji mendalam dan menampung aspirasi masyarakat dan parpol sebelum melakukan amendemen.
Basri menyebut MUI sepakat amandemen terbatas yakni menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Selain itu, terkait usulan masa jabatan presiden 3 periode dan dipilih MPR, MUI menyatakan tak sepakat dengan wacana tersebut.
Basri Bermana menyatakan pihaknya ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap yakni dua periode dan dipilih oleh rakyat bukan MPR.
"Masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya