MUI Lebak juga haramkan pemimpin yang tidak tepati janji
Merdeka.com - Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri mengharamkan terhadap pemimpin yang tidak menepati janji ketika saat melakukan kampanye sebelum memangku jabatan di pemerintahan maupun legislatif.
"Kami berharap pemimpin dapat merealisasikan program-program yang sebelumnya telah dijanjikan kepada masyarakat," kata Baijuri di Rangkasbitung seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/6).
Dia mengatakan, perbuatan yang tidak menepati janji atau berbicara suka berbohong masuk kategori orang munafik dan dosa besar. Sebab ciri-ciri orang munafik itu di antaranya tidak menepati janji dan berkhianat jika diberikan amanah.
Pandangan Islam orang yang tidak menepati janji merupakan perbuatan munafik dan hukumnya haram. Karena itu, pihaknya berharap kepada pemimpin yang telah dipilih oleh masyarakat dapat mewujudkan realisasi janji-janji tersebut.
Masyarakat memilih pemimpin itu karena tertarik dengan program-program maupun janji-janjinya. Mereka pemimpin itu pada pemilihan kepala daerah, DPR, DPRD dan DPD.
"Saya kira pemimpin yang terpilih itu tentu harus menempati janji untuk perbaikan kehidupan masyarakat yang lebih baik," katanya.
Menurut dia, apabila pemimpin itu tidak menepati janji maka konsekuensinya mereka tidak akan terpilih kembali oleh masyarakat. Dia mengajak pemimpin yang terpilih tentu harus merealisasikan program yang dijanji-janjikan sebelumnya.
Tindakan pemimpin yang menepati janji itu merupakan karakter orang saleh karena mereka melaksanakan dengan amanah dan masuk surga. Namun, sebaliknya jika pemimpin itu munafik dengan suka berbohong dan tidak menempati janji maka akan mendapat neraka jahanam.
Akan tetapi, program yang dijanjikan itu bukan yang sebelumnya sudah diplot oleh pemerintah dan legislatif. Perbuatan janji itu seperti pembenahan dalam dunia pendidikan maupun kesehatan serta ekonomi kerakyatan.
"Kami berharap pemimpin jangan sampai masuk tergolong orang munafik karena bisa menimbulkan kehancuran," katanya.
Sebelumnya, Ijtimak atau pertemuan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat nasional V di Tegal pada 7-10 Juni 2015, membuahkan fatwa bahwa hukum berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye.
"MUI meminta agar para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif untuk tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6). Demikian tulis Antara.
Zaitun mengatakan, seorang pemimpin juga akan mendapatkan kewajiban menunaikan janjinya apabila saat kampanye dia berjanji untuk melaksanakan kebijakan, yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengandung unsur kemaslahatan. Sebaliknya, mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Umat muslim wajib mendoakan orang tua yang sudah meninggal.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.
Baca SelengkapnyaAmalan panjang umur adalah bagian dari upaya untuk menjaga diri dari penyakit dan mencapai umur yang berkah.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaBagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnya