MUI Lebak dukung KUHP kumpul kebo
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak mendukung Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang sanksi kumpul kebo dengan mempidanakan para pelakunya. Sebab, sanksi itu dinilai sesuai dengan aturan dalam Islam.
"Praktik kumpul kebo atau hidup serumah tanpa pernikahan yang sah dalam agama Islam haram hukumnya dan mereka melakukan perbuatan zina," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Lebak, Baijuri di Rangkasbbitung seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/4).
Menurut dia, pihaknya sangat mendukung Rancangan KHUP kumpul kebo yang kini dibahas di Komisi III DPR. Ia berharap rancangan itu dapat diberlakukan menjadi hukum positif di Indonesia.
Dalam KHUP tersebut pelakunya bisa dikenakan Pasal 485 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta. Perbuatan kumpul kebo antara laki-laki dan perempuan mereka melakukan persenggaman tanpa pernikahan sah dilarang agama Islam juga Undang-Undang (UU).
"Kami menyambut baik KHUP kumpul kebo itu karena hidup ini harus diatur. Jika tidak diatur dipastikan praktik kumpul kebo makin merajalela," katanya.
Baijuri mengatakan, dampak buruknya perbuatan kumpul kebo sangat hebat karena dapat melahirkan kebebasan seks, praktik seksual yang menyimpang, perbuatan zina dan akan memunculkan berbagai penyakit menular, di antaranya HIV/AIDS.
Selain itu, bagaimana status anak hasil kumpul kebo karena kedua orangtuanya tidak diatur dalam UU Perkawinan. Di samping itu, kumpul kebo akan merugikan derajat kaum perempuan juga status sosial di masyarakat.
Karena itu, kata dia, pelaku kumpul kebo harus diberikan sanksi berat berupa hukuman penjara agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang dilarang agama dan negara. Hukuman bagi pelaku kumpul kebo tidak melanggar hak-hak azasi manusia (HAM).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPenyebab kebakaran hingga kini masih diselidiki polisi
Baca SelengkapnyaPada musim liburan seperti sekarang banyak orang yang merasakan kesepian. Berikut cara untuk mengatasi dan melawan perasaan tersebut.
Baca SelengkapnyaLendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya