MUI dukung sertifikasi dai asalkan tingkatkan kualitas penceramah

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana sertifikasi dai yang tengah dirumuskan Kementerian Agama (Kemenag) terlebih program itu meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dai baik dari aspek materi maupun metodologi. Namun, MUI meminta program itu bersifat sukarela dan diselenggarakan oleh ormas Islam atau masyarakat bukan oleh pemerintah.
"Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak diperlukan oleh seorang dai agar benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik sehingga sesuai dengan kaidah. Faham kondisi faktual masyarakat. Atau dengan bahasa lain tepat konteks dan zaman serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (6/2).
Menurut MUI, program sertifikasi dai tersebut harus bersifat sukarela karena melaksanakan berdakwah itu hakekatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang yang memang menjadi perintah agama. Sementara, kalau sertifikasi itu bersifat wajib dikhawatirkan ada intevensi atau pembatasan oleh pemerintah.
"Hal ini justru akan menjadi kontra produktif bagi program tersebut," ujar Zainut.
Terakhir program sertifikasi dai tersebut harus dilaksanakan oleh masyarakat atau ormas Islam sementara pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat dalam ikut bertanggungjawab dalam menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni baik dari aspek materi maupun metodologi.
"Seorang calon dai setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh ormas penyelenggara. Adapun jenis, jenjang, materi dan metodologi pendidikan dan pelatihan (diklat) bisa dirumuskan oleh masing2 ormas Islam atau Kemenag menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi dibidang itu bekerjasama dengan ormas Islam, sehingga ada standarisasi materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya," kata Zainut.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama. Standar kualifikasi itu nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya.
"Sekarang kami bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu. Lalu kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang memiliki kualifikasi cukup," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1).
Lukman berharap dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara bisa memilah para penceramah yang layak. Terpenting, mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama.
Kendati begitu, dikatakan Lukman untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak semisal ulama dan tokoh agama. Termasuk, menunjuk pihak atau lembaga yang berhak memberikan sertifikat terhadap penceramah agama yang lolos kualifikasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya