MUI bakal gelar Ijtima Ulama, salah satunya bahas fatwa politisasi agama
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima' Ulama pada 7-10 Mei 2018 di Pondok Pesantren Al-Falah Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Dalam agenda ini akan dibahas berbagai persoalan, salah satunya ialah fatwa terkait politisasi agama.
"Itu kita akan (bahas) menyangkut soal politisasi agama. Seberapa jauh boleh apa tidak agama dijadikan alat politik. Ini nanti akan menarik. Itu akan menjadi bahan karena ramai sekali. Nanti akan kita keluarkan fatwa MUI," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin saat jumpa pers di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Menurut Ma'ruf, pembahasan politisasi agama ini bukan berarti politik harus dipisah dari agama. Berpolitik juga harus disertai dengan nilai agama sehingga para politisi tak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
"Ada politik yang harus didasari oleh agama. Nanti kalau enggak ada agamanya, menghalalkan segala cara. Nanti akan kita posisikan. Tapi juga agama jangan dijadikan alat politik dalam arti sempit," jelasnya. Selain itu akan dibahas juga soal hukum politik uang.
Agenda dua tahunan MUI ini rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Tujuannya untuk menghimpun para ulama di Indonesia dalam rangka membahas berbagai masalah keagamaan yang menyangkut masalah-masalah kebangsaan, dilihat dari perspektif agama.
Selain politisasi agama, Ma'ruf menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal penguatan kerukunan bangsa. Hal ini penting karena MUI melihat ada kelonggaran ikatan persaudaraan (ukhuwah) Islamiyah, ikatan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) dan ikatan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah).
"Ini akan kita bahas namanya prinsip-prinsip kesatuan yang namanya pilar kebangsaan Indonesia. Yang menyangkut juga pemberdayaan ekonomi umat, kemudian hubungan agama dan politik, politisasi agama ini ramai dibicarakan orang. Kemudian hak kepemilikan lahan, seharusnya seperti apa distribusi lahan itu, nanti akan kita bahas di sana," paparnya.
Hukum kewenangan negara membuat aturan zakat juga akan dibahas. Termasuk arti pendapatan bersih dalam zakat profesi, dan apakah zakat untuk bantuan hukum diperbolehkan. "Masalah haji juga akan kita bahas juga, seberapa jauh, seberapa mampu, sehat, nah nanti dibahas soal kesehatan. Waktu melempar (melontar) jumroh jam berapa saja," papar Ma'ruf.
Selain itu, akan dibahas juga soal donor organ tubuh manusia. Penggunaan darah untuk obat dan kandungan alkohol dalam obat.
"Perundang-undangan menyangkut berbagai hal, tentang aliran kepercayaan, RUU hukum material peradilan agama, RUU kekerasan seksual kemudian RUU pendidikan pesantren. RUU minuman beralkohol dan pemidanaan LGBT. Itu yang akan kita bahas," sebutnya.
Ijtima' ulama rencananya akan dihadiri seribu ulama yang merupakan perwakilan MUI daerah. Termasuk juga perwakilan perguruan tinggi, pesantren, ormas-ormas Islam, pengamat, peninjau dari luar negeri seperti Malaysia, Palestina, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya