Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah minta dugaan penghilangan bukti di KPK diusut tuntas

Muhammadiyah minta dugaan penghilangan bukti di KPK diusut tuntas Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mendesak KPK untuk mengusut dugaan penghilangan barang bukti oleh dua penyidik yang telah dipulangkan ke Polri. Menurutnya, menghilangkan bukti merupakan tindak pidana.

"Itu harus diungkap ya, hilangkan barang bukti kan sudah jelas tindak pidana ya, jadi harus diusut secara pidana," ungkap Dahnil, Senin (6/11).

Dahnil juga mendesak KPK untuk memanggil semua pihak termasuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. "Harus diusut tuntas pokoknya," katanya.

Sebelumnya, Dua penyidik yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun dikembalikan ke Polri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ditariknya dua penyidik lantaran jelang berakhirnya masa tugas.

"KPK baru menerima 6 orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu, dan di awal Oktober ada 2 penyidik yang akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," ujar Febri melalui pesan singkat.

Meski tidak merinci secara detil, Febri enggan berspekulasi latar belakang ditariknya dua penyidik oleh institusinya. Dia berujar, adanya proses tersebut hal yang lumrah.

"Aspek kebutuhan institusi asal juga menjadi pertimbangan. Proses rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK ataupun Polri," jelasnya.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan mengaitkan ditariknya dua penyidik Polri dengan kasus Direktur Penyidik KPK, Aris Budiman.

Dalam penarikan itu, beredar isu kalau dua penyidik dari polisi itu diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman. Diduga, dua penyidik itu sengaja menghilangkan barang bukti.

"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK C-1. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP