Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Motor kehabisan bensin, komplotan perampok diringkus polisi

Motor kehabisan bensin, komplotan perampok diringkus polisi Komplotan perampok di Medan ditangkap. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Delapan anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan di Jalan Sudirman, tepatnya di Alun-alun Kota Kisaran, Rabu (2/11). Mereka tertangkap setelah salah satu sepeda motor yang digunakan kehabisan bensin.

Sebelum tertangkap, delapan pelaku menjalankan aksinya dengan mendekati korban MJS (19), buruh bangunan yang tengah menunggu angkutan umum. "Pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban dan menyatakan handphone milik korban mirip dengan handphone punya pelaku. Mereka langsung merampas uang dan handphone milik korban," kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara.

Korban sempat berteriak minta tolong. Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang tengah berpatroli di sana langsung menghampiri. Panik didekati polisi, kedelapan pelaku yang menggunakan sejumlah 3 unit sepeda motor langsung melarikan diri.

Pengejaran dilakukan, tapi tak lama. Seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor matik terhenti di depan Taman Makam Pahlawan. Kendaraannya ternyata kehabisan bensin. Dia tertangkap.

"Anggota pun melakukan pemeriksaan lanjutan, sehingga 7 pelaku lainnya berhasil ditangkap," ucapnya.

Kedelapan pelaku yakni J (19), warga Silomaraja; A (27) dan FH (19), warga Jalan Ahmad Yani; D (15), warga Sidomukti; S (16), warga Jalan Jurung; B (20), warga Sentang; AN (24), warga Jalan Panglima Polem; serta MA (22), warga Tanjung Alam.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone Nokia hitam, uang tunai Rp 530.000, dan 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Setelah diinterogasi, FH dan J mengaku sudah sering melakukan kejahatan serupa di sejumlah lokasi.

"Pada Juli dan September mereka beraksi di Alun-alun Kota, dengan barang bukti handphone android Asus dan Nokia serta uang. Laludi Kota Kisaran, Pabrik Benang dan Danau Buatan pada bulan September, dengan barang bukti uang Rp 500 ribu, handphone. Kemudian, di terminal dekat lapangan futsal dengan uang rampasan Rp 120 ribu. Terakhir di Desa Silomaraja dengan barang bukti Sepeda Motor Honda Supra 125," imbuh Kanit Jatanras Ipda Khomeini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1), Pasal 365 ayat (2) ke-2. "Ancamannya 9 tahun penjara," sebut Khomeini.

Dia mengimbau warga di Asahan untuk segera melapor yang dapat dilakukan melalui aplikasi android Polres Asahan. "Caranya sangat mudah, cukup dengan masuk ke menu lapor dan mengisi nama serta nomor kontak, maka informasi sudah dapat disampaikan dan akan diterima 700 personel yang ada di Polres Asahan," pungkas Khomeini. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP