Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mogok di perlintasan, truk muatan bekatul dituntut PT KAI Daop 5

Mogok di perlintasan, truk muatan bekatul dituntut PT KAI Daop 5 Ilustrasi PT KAI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 5 Purwokerto mengajukan tuntutan terhadap sopir truk bermuatan bekatul yang mogok di jalur perlintasan langsung 322 Stasiun Kretek 319+8 karena kampas kopling habis. Akibat kejadian tersebut, sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan ke stasiun tujuan.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengatakan setidaknya ada tiga keterlambatan perjalanan kereta api di beberapa stasiun, yakni KA Jakatingkir tertahan di Stasiun Patuguran selama 40 menit, KA Taksaka tertahan di Stasiun Patuguran selama 44 menit, dan KA Gajayana tertahan di Stasiun Karangsari selama 17 menit.

"Tindakan kami dari manajemen Daop 5 kepada sopir atau pemilik mobil, akan meminta pertanggung jawaban atas akibat kejadian mogoknya truk tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (23/11).

Ixfan mengemukakan, tuntutan tersebut menyebabkan kerugian material PT KAI sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, Ixfan mengemukakan, secara imaterial citra perusahaan juga ikut dirugikan karena mendapat komplain dari pelanggan.

"Kami sudah melakukan tuntutan, tetapi yang bersangkutan meminta keringanan. Untuk persoalan ini, pimpinan masih menimbang keputusan yang tepat," ujarnya.

Truk bermuatan bekatul bernomor pelat R 1957 BK yang dikemudikan Arif Rahman (26) mogok di jalur perlintasan langsung di wilayah Paguyangan Brebes sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, sekitar pukul 23.40 WIB, truk berhasil dievakuasi ke luar jalur tersebut dan lalu lintas kereta api dinyatakan aman.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP