Moeldoko Pastikan Masalah Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir Sudah Tuntas
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas. Perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.
“Sudah ada kesepakartan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Moeldoko usai memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat (27/5).
Kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi. Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dalam PP disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Moeldoko mengaku telah menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.
“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ucapnya.
“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” imbuh dia.
Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Melainkan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.
“Ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” tegasnya.
Mantan Panglima TNI itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.
"Pesan bapak Presiden, reforma agraria tidak hanya soal sertifikat. Tapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat,” tandas Moeldoko.
Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau. Secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu berbatasan langsung dengan Singapura. Sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.
Tercatat ada 560,31 hektar luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi.
“Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri," kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaProses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaIni memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca Selengkapnya