Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Usir Setan, Pria Ini Cabuli Remaja

Modus Usir Setan, Pria Ini Cabuli Remaja borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pria, Yudi Saputra Sembiring (40), diamuk massa di Kecamatan Batang Koala, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Dia ketahuan mencabuli seorang remaja, M (17), dengan modus pura-pura mengusir setan.

Yudi melakukan aksi cabulnya tengah malam saat keluarga korban sedang terlelap. Sementara M dihipnotis dan diancam warga Kecamatan Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, itu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana memaparkan, perbuatan cabul itu dua kali dilakukan tersangka. Dia pertama kali beraksi Sabtu (11/7), sedangkan yang kedua pada Sabtu (25/7).

Peristiwa berawal saat ibu korban S (49) memanggil Yudi untuk mengobati RM, abang korban yang tengah sakit, Sabtu (11/7). Dalam ritual itu, dia juga mengatakan korban juga perlu diobati. "Tersangka mengatakan kepada korban 'Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’ Karena merasa takut, korban menurut," ujar Roman, Selasa (28/7).

Untuk meyakinkan M dan keluarganya, Yudi menyuruh perempuan itu membaca 30 lembar Alquran. Setelah itu dia disuruh masuk ke kamarnya.

Sekitar pukul 23.00 Wib, saat keluarga M sudah tidur, Yudi masuk ke dalam kamar M. Di sana dia melakukan totok hipnotis terhadapnya. Selanjutnya, Yudi menyetubuhi korban.

Aksi serupa dilakukan Yudi pada Sabtu (25/7). Setelah melakukan perbuatannya dia mengancam korban. "Tidak boleh dibilang sama siapa-siapa. Kalau kau bilang, kecelakaan mamamu sama ayahmu," ancamnya.

Setelah kejadian itu, korban merasa takut saat berjumpa dengan Yudi. Dia juga mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. M akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, pada Minggu (26/7).

Sementara masyarakat berhasil mengamankan Yudi. Dia sempat dihakimi massa sebelum diserahkan ke kepala desa dan personel Polsek Batang Angkola. "Saat diamankan, pelaku mengalami luka di bagian kepala dan wajahnya akibat dihakimi massa," jelas Roman.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 jo Pasal 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Roman.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga

Pastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga

Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Prabowo Sindir Anies Gara-Gara Kinerjanya Dinilai 11

Berkali-kali Prabowo Sindir Anies Gara-Gara Kinerjanya Dinilai 11

Anies Baswedan beri nilai 11 atas kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam sesi debat capres

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya