Modus tidur bareng agar lebih dekat, Yudi perkosa anak angkat
Merdeka.com - Yudi Afianta (47), warga Tales Langgar, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebab, Yudi diketahui melakukan pemerkosaan terhadap IWD, anak angkatnya sendiri. Perbuatan itu terjadi pada tahun 2008, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.
Waktu itu, diminta oleh tersangka supaya tidur di sampingnya, sebagai bentuk hubungan antara orangtua dengan anak. Namun, disaat korban sudah berada di kamar, dan dekat dengan tersangka.
Ternyata, tubuh IWD diraba oleh Yudi. Bahkan, Yudi juga memaksa anak angkatnya itu supaya melepaskan bajunya.
Apabila tidak mau, maka tidak akan diberi uang saku dan disekolahkan. Dari situ, korban yang merasa mendapatkan ancaman, tidak bisa berbuat banyak.
"Korban diperkosa di dalam kamar terdakwa Yudi," tutur Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Wilhelmina Manuhutu, Selasa (20/9).
Ternyata, perbuatan yang dilakukan itu tidak sekali, melainkan berulangkali. Caranya, ketika korban sendirian, Yudi selalu minta IWD supaya tidur ada di sampingnya.
Jika tidak, Yudi kembali mengancam dengan hal yang sama, yakni tidak akan menyekolahkannya dan akan dilaporkan ke orangtua kandungnya. Bahkan, juga akan dilaporkan kalau selama tinggal di rumahnya itu sering mencuri.
Merasa mendapatkan ancaman, IWD lagi-lagi tidak bisa berbuat banyak, pemerkosaan terjadi kembali. Namun, perbuatan itu baru terkuak, ketika IWD memberanikan diri, dengan menceritakan perbuatan Yudi ke orangtua kandungnya.
Kasus itu pun langsung dilaporkan ke pihak polisi, kemudian ditangani. Dari perbuatannya itu, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2004, dan pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Memohon, meminta, memberikan tuntutan terhadap terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan penjara," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya