Modus Temani Lihat Sesajen di Kebun Karet, Petani di Musi Rawas Cabuli Siswi SMP
Merdeka.com - Seorang petani inisial SD (35), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, PA (14). Pelaku mengancam pembunuhan yang membuat korban trauma berat.
Peristiwa itu berawal saat pelaku melintas di depan rumah korban di salah satu desa di Kecamatan STL Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (25/10). Melihat korban sendirian, pelaku meminta ditemani melihat sesajen di kebun karet miliknya.
Situasi sepi dimanfaatkan pelaku untuk memperdayai siswi SMP itu hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orang lain, apalagi sampai diketahui istrinya.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (12/11) malam. Massa sempat emosi saat mengevakuasi korban namun dapat diredam.
"Tersangka diamankan di rumahnya tadi malam," ungkap Dedi, Sabtu (13/11).
Dikatakan, tersangka sengaja merencanakan kejahatan itu dengan modus mengajak korban melihat sesajen di kebun karet miliknya. Korban yang polos mengikuti kemauannya tanpa rasa takut karena sudah mengenal tersangka.
"Sesampai di kebun, tersangka membekap korban dan terjadilah persetubuhan secara paksa," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang mengeluh sakit. Hanya saja korban tidak menceritakan kejadian itu karena masih teringat dengan ancaman pembunuhan oleh korban.
"Korban terus dibujuk hingga barulah bercerita dan keluarga kaget mengetahui tersangka adalah pelakunya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa beberapa helai pakaian korban saat peristiwa itu terjadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca Selengkapnya