Modus Rekrutmen Pengemudi, 3 Karyawan GO-JEK Gadungan Tipu 41 Orang
Merdeka.com - Tiga pria dibekuk Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta karena melakukan penipuan berkedok rekrutmen pengemudi GO-JEK. Ketiga pelaku telah menipu 41 orang yang tertarik menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, ketiga pelaku berinisial T (40) warga Jakarta Barat, MA (35) warga Jakarta Timur dan A (22) warga Bantul.
Toni menyebut ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yaitu di Jakarta dan Bantul. Toni menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat salah seorang korban melapor ke Polda DIY.
Ketiga pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan SMS bohong. Ketiganya menyebar SMS bohong dan mengaku sebagai karyawan GO-JEK.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengaku seolah-olah pelaku ini karyawan dari PT GO-JEK. Modus yang digunakan pelaku memberikan fake SMS yang isinya bahwa anda bisa masuk menjadi keanggotaan GO-JEK, segera daftarkan anda ke PT GO-JEK menggunakan aplikasi yang disampaikan pelaku," ujar Toni di Mapolda DIY, Selasa (10/12).
Toni menjabarkan, saat ada korban yang membalas SMS dan ingin bergabung menjadi pengemudi GO-JEK, para pelaku meminta korban mentransfer uang guna keperluan administrasi.
Besaran uang untuk administrasi ini mencapai Rp1,8 juta per orangnya. Total ada 41 korban namun yang mentransfer 38 korban.
"Setelah menerima transfer ini, kemudian nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Ini hampir sama dengan modus penipuan online. Apabila korban sudah mentransfer, pasti handphone pelaku nonaktif atau nomor korban diblokir," tegas Toni.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat penipuan tersebut. Pelaku T berperan sebagai pembuat SMS bohong seolah-olah dari GO-JEK. Sedangkan pelaku MA berperan mengatur proses rekrutmen palsu. Untuk pelaku A bertugas mencari korban.
Sejumlah alat bukti diamankan dari tangan pelaku, yaitu tiga kartu ATM, buku rekening, tiga handphone, dan jaket berlogo GO-JEK yang disablon sendiri oleh pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kurungan penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Toni.
"Pelaku juga disangkakan Pasal 378 Jo 55 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan mengaku sebagai karyawan GO-JEK. Mereka terancam kurungan paling lama 4 tahun," imbuh Toni.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP
Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaBekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaDiserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaKegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati
Pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan siang hari di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Baca Selengkapnya