Modus bisa usir roh jahat, kuli bangunan di Deli Serdang cabuli 3 pria

Kuli bangunan satu ini pandai menakut-takuti dan menipu remaja pria tetangganya. Pria berinisial Sar (29), warga Jalan Setia Tirta, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini pun mencabuli mereka.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Modus bisa usir roh jahat, kuli bangunan di Deli Serdang cabuli 3 pria
Pelaku pencabulan di Deli Serdang. ©2018 Merdeka.com

Kuli bangunan satu ini pandai menakut-takuti dan menipu remaja pria tetangganya. Pria berinisial Sar (29), warga Jalan Setia Tirta, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini pun mencabuli mereka.

Pencabulan itu setidaknya dilakukan terhadap tiga pria, yakni DP (14) dan MRP (14), warga Jalan Balai Desa, serta BS (15), warga Jalan Setia Kawan, Sunggal. Ketiganya sudah membuat laporan polisi, dan tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya.

"Tersangka menakut-takuti korban dengan menyatakan di kemaluan korban kemasukan jin," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (7/5).

Awalnya DP yang ketakutan. Pada 22 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, dia mendatangi Sar di Lapangan Jalan Balai Desa dan menyatakan badannya terasa berat seperti ciri-ciri yang diceritakan pelaku. Dia pun minta agar diobati pelaku yang memang mengaku memiliki ilmu kebatinan setelah mengikuti kelompok kesenian kuda lumping.

Sar kemudian membawa DP ke lembah dekat tepi sungai, sekitar 100 meter dari lapangan. Sesampainya di sana dia memerintahkan DP untuk membuka celana dan celana dalamnya.

Selanjutnya, Sar berpura-pura merapal mantra yang disebutnya untuk mengusir roh jahat. Sementara tangannya memegangi dan mengelus-elus kemaluan DP. Perbuatan itu dilakukannya hingga sekitar lima menit sebelum akhirnya remaja itu disuruh kembali memakai celana dan pulang ke rumah.

Pendek cerita, DP kemudian menceritakan ritual itu kepada temannya MRP dan BS. Ternyata keduanya pernah mendapat perlakuan serupa.

Bahkan BS mengaku menjalani ritual itu hingga sekitar 30 menit. Bahkan pelaku sempat mengisap kemaluannya.

"Kepada korban DP, pelaku menyebutkan kemaluannya kemasukan kuntilanak. Untuk korban BS disebut kemasukan genderuwo, sedangkan korban RP disebutkan kemasukan sundel bolong," papar Wira.

Merasa sudah ditipu, ketiga remaja itu akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Mereka kemudian dibawa untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal.

"Kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka pelaku kita tangkap di rumahnya," sambung Wira.

Dalam kasus ini, Sar disangka telah melanggar Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," jelas Wira.

Polisi masih mendalami kasus ini. Mereka juga menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya.

Rekomendasi