Mobil Polisi di Banjarbaru Tabrak Pemotor hingga Meninggal, ini Kata Polda Kalsel

Korban diketahui masih dalam tahap belajar mengendarai sepeda motor dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aslam Mahfuz
Oleh Aslam Mahfuz - Reporter
Mobil Polisi di Banjarbaru Tabrak Pemotor hingga Meninggal, ini Kata Polda Kalsel
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter) (© 2025 Liputan6.com)

Baru-baru ini, sebuah video tentang kecelakaan di Bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beredar luas, yang terjadi pada Minggu (27/7). Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil polisi dan sepeda motor.

Akibat insiden ini, sepeda motor tersebut mengalami kerusakan parah dan menempel di bagian depan mobil, sementara pengendara sepeda motor terlempar ke tengah Jalan Ahmad Yani.

"Terjadi kecelakaan dekat Bundaran Liang Anggang, antara mobil Polisi K9 dengan sepeda motor," jelas salah satu relawan yang muncul dalam video tersebut.

Menurut informasi yang beredar, korban dilaporkan meninggal di lokasi kejadian, dan jenazahnya dievakuasi oleh relawan menuju kamar jenazah di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi memberikan penjelasan mengenai kecelakaan tersebut. Ia menyatakan bahwa insiden itu terjadi ketika mobil dinas Dit Samapta Polda Kalsel, yang ditumpangi oleh empat anggota Polri, dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan kegiatan sterilisasi gereja di Banjarmasin.

Mobil tersebut terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh M Iqbal Risanta.

"Kami mewakili Polda Kalsel menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya korban," ungkap Adam kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, pihak Polda Kalsel akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari informasi yang diperoleh dari saksi-saksi di lokasi kejadian, mobil K9 melaju dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor yang dikendarai oleh Iqbal secara tiba-tiba berpindah jalur dari lajur kiri ke lajur kanan untuk melakukan U Turn.

Dalam proses berbelok tersebut, korban tidak mengaktifkan lampu isyarat dan akhirnya tertabrak oleh mobil K9. Akibat dari kecelakaan tersebut, Iqbal meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan bahwa korban baru saja belajar mengendarai sepeda motor dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami dari pihak Polda Kalsel juga sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, sebagai wujud tanggung jawab atas kejadian yang menimpa korban dan personel Polda Kalsel tersebut,” tutupnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memberikan perhatian kepada keluarga korban dan memastikan bahwa mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi sulit ini. Kejadian tragis ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Rekomendasi