MKD didesak segera copot Setya Novanto dari posisi Ketua DPR
Merdeka.com - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua DPR yang kini menjadi tahanan KPK, Setya Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perwakilan HMPI, Andi Fajar Asti meminta MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari kursi ketua DPR.
"Kami melaporkan saudara Setya Novanto ke MKD untuk segera teman-teman MKD melakukan rapat memberhentikan sesegera mungkin saudara SN dengan berbagai pertimbangan yang sudah dikaji," ujar Andi di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut HMPI, sebagai Ketua DPR, Setya Novanto telah melanggar delapan poin. Delapan hal tersebut berhubungan dengan pelanggaran kode etik lantaran telah menjadi tersangka korupsi e-KTP dan saat ini ditahan oleh KPK.

"Ada delapan poin yang dilanggar Setya Novanto. Dari UU MD3 sendiri ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian dari kode etik ada lima pasal yang dilanggar," ungkap Andi.
"Pasal 87 ayat 2 diatur tentang pemberhentian anggota DPR karena melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. Dalam uu MD3 Setnov melanggar kode etik," imbuhnya.
Mereka mengaku tergerak dengan dorongan moral. Andi menuturkan kelompok mereka tidak ada sangkutpautnya dengan kepentingan politik. Anggota mereka berasal dari 65 kampus negeri dan swasta dari seluruh Indonesia.
"Kami kelompok intelektual tidak ada urusan kami dengan pihak lain. Kami hanya didorong gerakan moral sebagai kelompok intelektual yang lahir dari kampus-kampus," tuturnya.
Sebagai kelompok yang mengatasnamakan kaum intelektual, yakin apa yang telah Ketua Umum Golkar itu lakukan mencemari lembaga DPR dan anggota lainnya. Sehingga dari MKD sendiri akan menindaklanjuti laporan tersebut. Andi pribadi menyatakan siap bilamana MKD melanjutkan laporan tersebut.
"Kami optimis MKD bebas dari kepentingan politik. Saya kira MKD ini harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," tukasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya