MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat persidangan.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (20/7).
Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.
Di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
Sementara itu, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi. MK menilai fakta itu tak bisa mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika.
Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca Selengkapnya