Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan soal periode baru pejabat antarwaktu

MK putuskan soal periode baru pejabat antarwaktu Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kini jabatan pengganti antarwaktu untuk pejabat pemerintahan memiliki status hukum yang terang. Pejabat yang pengganti tidak hanya menjabat untuk menghabiskan sisa waktu yang tersisa dari pejabat yang diganti. Namun, justru masa jabatannya dihitung baru, penuh, dan mengikuti aturan masa jabatan keterpilihan sejak awal.

Keputusan itu keluar dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 pada Selasa (10/9). Hasil keputusan itu berasal dari uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Bahrullah Akbar.

Bahrullah adalah Anggota Badan Periksa Keuangan (BPK) yang dipilih DPR untuk menggantikan Teuku Muhammad Nurlif yang masa jabatannya hingga 2014. Dengan menggunakan UU BPK, maka status Bahrullah hanya sampai 2014, sesuai dengan isi Pasal 22 ayat 1 UU BPK.

Melalui kuasa hukum Bahrullah, Arman Remy menilai pada sidang pertama pada Rabu (6/2), istilah dalam UU BPK Pasal 22 ayat 1 menyebutkan adanya pengangkatan pergantian antarwaktu" mengandung kelemahan sistem kaidah. Menurut Arman, norma itu bertentangan dengan dengan norma yang ada dalam pasal 4 dan 5 UU BPK yang bersifat imperatif (keharusan) dalam menentukan komposisi keanggotaan dan masa jabatan anggota BPK.

Kemudian pada sidang perbaikan permohonan pada Kamis (21/2) Bahrullah melalui kuasa hukumnya Arman Remy mengungkapkan, konsep pergantian antarwaktu hanya dikenal dalam dalam pengertian jabatan publik yang dipilih dengan pengisian jabatan dalam waktu tertentu (Fix term). Maka bila mengalami kekosongan jabatan, maka pergantiannya tidak dimungkinkan pergantiannya dengan pemilu.

Dalam pengujian materi UU BPK akan pergantian antarwaktu, pada sidang sebelumnya pada Kamis (21/3) menghadirkan Ahsanul Qosasi, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, dan Dwi Andayani. Dalam kesaksiannya Yusril menilai, frasa "pengangkatan pergantian antar waktu" memiliki ketidakjelasan rumusan dan berimplikasi pada ketidakjelasan tujuan dan ketidakpastian hukum.

Setelah mendengarkan semua saksi ahli, Mahkamah memutuskan menerima gugatan yang diajukan Bahrullah. Dalam pembacaan amar putusan oleh Akil Mochtar selaku pimpinan Majelis Hakim berpandangan, BPK sebagai lembaga negara yang menadiri yang dibentuk konstitusi harus mendapatkan jaminan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif, independen dan berkesinambungan.

"Anggota tidak harus berhenti secara bersamaan dalam satu waktu, karena hal itu tidak menjamin efektivitas dan kesinambungan pelaksanaan wewenang BPK secara baik. Dengan demikian jika seorang anggota BPK yang berhenti sebelum akhir periode jabatannya lima tahun harus diganti oleh anggota BPK yang menduduki masa jabatan untuk lima tahun pula dan tidak melanjutkan masa jabatan anggota yang digantikan," kata Akil membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan itu Bahrullah mengaku bersyukur atas keputusan itu. Menurutnya lembaga pemeriksa keuangan independen dan perlu harus dijaga, karena itu perlu kepemimpinan yang berkesinambungan dalam rangka menjaga tanggung jawab pemeriksaan keuangan negara.

"Perlu diketahui perjuangan saya ini bukan untuk saya pribadi, tetapi juga yang lainnya, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan lain-lain, semua tidak akan berperkara lagi," ujar Bahrullah kepada wartawan di Gedung MK usai putusan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya