Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan anggota legislatif harus mundur jika ikut Pilkada

MK putuskan anggota legislatif harus mundur jika ikut Pilkada Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-undang (UU) No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hakim MK menolak permohonan terkait anggota legislatif yang tak ingin mundur dari jabatannya jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada.

MK menegaskan, calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari kepala daerah petahana tidak harus mengundurkan diri. Hanya perlu mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," papar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Sidang saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

Pada lokasi yang sama Hakim MK Aswanto menambahkan, hal tersebut didasari oleh dua putusan MK sebelumnya. Mengenai kepala daerah petahana, didasari oleh Putusan MK No. 17/PUU-VIII/2008. Sedangkan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD, berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil pemohon sepanjang mengenai anggota DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti, tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah," jelas Aswanto.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) periode 2014-2019Abdul Wahid melakukan uji permohonan dengan nomor perkara 45/PUU-XV/2017. Dia menilai, hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s tersebut.

Abdul merujuk dari ketentuan dalam Pasal 76 ayat (4) UU No. 17/2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pasal tersebut, Abdul menilai seharusnya dia dapat menjalankan tugas atau wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya, yaitu lima tahun.

Dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s UU No. 10/2016, Abdul merasa telah dirugikan sebagai anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Dia harus kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir yakni lima tahun.

Menurutnya, keberadaan anggota DPR, DPD, dan DPRD bersifat kolektif kolegial. Ia menerangkan, jabatan legislatif merupakan jabatan dengan proses seleksi pemilu secara langsung oleh rakyat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya