Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa

Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Miryam S Haryani kembali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan KPK kepada Miryam dan tak dihadirinya.

Miryam rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan menyebut kliennya tak hadir karena sakit. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan surat keterangan dokter ke penyidik KPK. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang dialami Miryam.

"Ya isi surat keterangan dokter suruh istirahat selama dua hari 18-19 April," ujar Aga, Selasa (18/4).

Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya masih menunggu kehadiran Miryam di panggilan kedua ini. Penyidik KPK, kata Febri, memberi Miryam tenggat waktu sampai pukul 17.00 WIB.

Nantinya jika yang bersangkutan tidak juga hadir, peluang penjemputan paksa semakin terbuka lebar.

"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Kita masih tunggu sampai jam 5 sore ini nanti kita pertimbangkan lebih lanjut tindakan apa yang akan dilakukan," ucap Febri.

"Ada sejumlah alternatif yang diatur KUHAP memanggil atau membawa yang bersangkutan, seharusnya pihak-pihak yang dipanggil itu datang atau kooperatif," imbuhnya.

Sebelumnya, pada panggilan pertama Kamis (13/4) Miryam mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tugas luar kota. Sama dengan pemeriksaan kedua, Miryam juga menitipkan surat melalui kuasa hukumnya.

Febri menyebutkan, sebagai tersangka memberi keterangan palsu, keterangan Miryam sangat dibutuhkan guna menguak dan mendalami kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dia juga sempat dikonfrontir, dengan tiga penyidik KPK saat sidang e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkot Semarang di Kantor BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya