Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mimpi punya rumah impian kandas, duit Agus malah raib puluhan juta

Mimpi punya rumah impian kandas, duit Agus malah raib puluhan juta rumah murah. ©2017 Merdeka.com/anggun

Merdeka.com - Agus Angga Wardani (28) ngebet memiliki rumah di kawasan Bekasi Timur. Saking sukanya di tidak hati-hati sehingga memesan rumah ke seorang penipu. Akibatnya impiannya kandas, duit puluhan juta yang di setor sebagai DP raib begitu saja.

Pelaku penipuan akhirnya ditangkap Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena ulahnya menipu Agus. Pada Agus, Andi berlagak seorang marketing yang ditunjuk sebuah perusahaan properti.

Saat itu, Agus Angga Wardani datang ke kantor pemasaran perumahan di Jalan Panjang kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Maksud hati ingin membeli satu unit rumah di bilangan Bekasi. Nama perumahannya Puri Wedari. Gayung bersambut, kedatangan Angga diterima langsung oleh Andi yang mengaku sebagai Wakil Direktur perusahaan pengembang perumahan tersebut. Mereka berdua asyik mengobrol hingga berujung kepada kesepakatan.

"Pelaku menjanjikan korban akan mendapat lokasi di blok H5 perumahan tersebut, dengan type 90 m2, seharga Rp. 700 jutaan, dengan harus membayar DP. Sebesar Rp. 70 juta dan booking fee sebesar Rp. 10 juta," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Martson Marbun, Minggu (25/3/2018).

"Korban yang saat itu sangat berminat membayar proses awal pembelian rumah tersebut total sebesar 80 juta, di bayar 4 kali tahapan, ke rekening pribadi pelaku. Alasan pelaku memasukan ke rekening pribadi karena rekening perusahaan sedang dalam pengawasan pihak bank. Dan dijanjikan waktu 6 bulan akan selesai pembangunan rumah dilanjutkan akad kredit dan serah terima unit," dia menambahkan.

Setelah melunasi DP, Agus mendatangi kembali kantor pengembang perumahan tersebut. Nyatanya, namanya sama sekali tidak tercatat sebagai salah satu pembeli.

"Di data pihak pengembang tidak ada nama korban," terang Martson.

Agus harus menelan pil pahit. Selama ini pelaku menghambur-hamburkan uang yang disetorkan untuk kepentingan pribadi. Antara lain membayar gadai mobil, mengurus sertifikat rumah pribadinya, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.

"Sama sekali tidak digunakan alokasi dana dari korban untuk proses pengambilan rumah tersebut," papar Martson.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku digiring ke Polsek Kebon Jeruk. Pelaku dijerat pasal 378 Jo 372.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP