Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miliki ganja 2,1 ton, Ridwan dan Emen dibui seumur hidup

Miliki ganja 2,1 ton, Ridwan dan Emen dibui seumur hidup Ilustrasi Pengadilan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ridwan dan Iman Firmansyah alias Emen, terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 2,1 ton divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung. Selain itu, Ridwan dan Emen juga harus membayar denda Rp 8 miliar atau dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan bersalah melanggar pasal 115 KUHP sebagaimana dakwaan kedua, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp 8 miliar subsidair dua tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/11).

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Ridwan dituntut hukuman mati. Hal serupa juga sama dengan Iman atas tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatannya merusak mental generasi muda.

"Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kedua terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama," ujarnya. Adapun untuk meringankan tidak ada.

Kepemilikan itu berawal pada 16 Februari 2016 saat terdakwa Ridwan ditelepon oleh Deri (buron) dan diminta mencari gudang sewaan untuk bongkar - muat atau menyimpan ganja di daerah Sukabumi atau Cianjur. Oleh Deri, terdakwa Ridwan dijanjikan bakal diberi imbalan Rp 15 juta.

Keesokan harinya, Ridwan yang menuruti permintaan Deri kemudian menghubungi terdakwa Emen dan meminta bantuan dicarikan gudang. Saat itu, Ridwan juga memberitahu Emen bahwa truk Fuso dengan nomor polisi B 9016 SQA yang mengangkut ganja sudah berada di daerah Sukaraja-Sukabumi.

"Besoknya, pada 18 Februari 2016, terdakwa Emen melapor ke Ridwan bahwa gudang tidak diperoleh. Emen lalu menyarankan truk dialihkan untuk transit di sebuah galian pasir di Jalan Panorama, Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Ridwan menyetujuinya. Kemudian Asep Saepul alias Aged (buron) menghubungi Emen setelah diperintah Ridwan. Mereka pun bertemu di lokasi galian pasir. Truk Fuso itu memuat 57 karung plastik berisi 2.263 bungkus dengan berat kotor kurang lebih 2.170,1 kg ganja.

"Setelah serah terima, terdakwa Ridwan meminta Emen memindahkan barang ke truk lain," kata JPU.

Ganja dari truk fuso pun dipindah ke truk sewaan dengan nomor polisi F 8583 FJ milik Usman Yusuf. Usman datang ke lokasi galian pasir bersama sopirnya yang bernama Ratman Budiman alias Bule. Keduanya kaget ketika mengetahui barang yang dipindahkan itu adalah ganja kering.

"Saksi Usman marah kepada Emen. Diam-diam, saksi Usman dan sopirnya pergi lalu menghubungi temannya yang merupakan anggota polisi yang bertugas di BNNK Cianjur tapi saat dicek kembali ke lokasi, kendaraan truk sudah menghilang," kata JPU.

Truk itu ternyata dibawa Emen atas perintah Ridwan. Kemudian truk ditinggalkan di SPBU Cirumput dalam keadaan terisi ganja. Petugas BNNK Cianjur yang mendatangi lokasi akhirnya mengamankan barang bukti itu. Beberapa hari kemudian, petugas pun berhasil menangkap Emen.

Keterangan terdakwa Emen mengarah pada nama terdakwa Ridwan yang kemudian ditangkap di Lapas Klas II B Cianjur. Ridwan sendiri merupakan terpidana kasus yang sama dengan hukuman 9 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP