Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyesal Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita

Menyesal Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita IAS ditangkap. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Warga Cirebon berinisial IAS (49) ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Ia menyatakan siap menghadapi kasus yang menjeratnya.

IAS mengaku tidak sadar bahwa videonya bisa mendapat tanggapan yang ramai. Ia bahkan sempat tidak mengerti mengapa petugas kepolisian menangkapnya.

"(Ketika ditangkap) saya sedang di daerah Kuningan, lagi main. Enggak ngerti kenapa ditangkap. Ternyata ditangkap gara-gara video," kata IAS, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).

IAS secara terbuka meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas videonya. Menurutnya, tindakannya dipengaruhi oleh beragam informasi terkait Pemilu 2019.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam bertindak atau membuat video dengan konten yang bisa menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.

"Pemilu ini membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Saya siap tanggung resikonya. Jangan sampai terulang kembali, cukup di saya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, IAS ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu, IAS menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat dengan perintah tembak di tempat. Setelah itu, ia mengajak masyarakat untuk siap mati sekaligus menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian.

Selanjutnya, IAS membahas tentang ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei yang dikaitkan dengan rencana aksi 22 Mei mendatang.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan IAS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Untuk sejauh ini dalam proses penyidikan, sejauh ini konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri," ucapnya.

Pihak kepolisan mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa perhelatan Pemilu jangan menjadi ajang provokasi. Percayakan semua proses Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan Bawaslu Tegaskan KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
VIDEO: Putusan Bawaslu Tegaskan KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi teguran untuk Ketua KPU Hasyim Asyari, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Viral Video Kejar-kejaran Polisi Bermotor dengan Truk, Begini Endingnya
Viral Video Kejar-kejaran Polisi Bermotor dengan Truk, Begini Endingnya

Saat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...
VIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...

Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Dalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mendag Zulhas Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras Hingga Impor Besar-besaran
VIDEO: Mendag Zulhas Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras Hingga Impor Besar-besaran

Zulhas mengatakan, masa tanam padi mundur, karena musim panas berkepanjangan.

Baca Selengkapnya
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri

Video seorang pria inisial D (47) meninggal dunia diduga dipukuli tiga polisi di Jalan Tinumbu, Kota Makassar beredar luas di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya