Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana Usai UU TPKS Disahkan

Menteri PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana Usai UU TPKS Disahkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga. ©2020 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) segera menyusun peraturan pelaksana setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan Undang-Undang TPKS itu disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4) kemarin.

"Mengingat Undang-Undang ini sangat komprehensif, maka prioritas yang akan kami lakukan ialah menyusun peraturan pelaksana," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Damawati dalam diskusi Mengawal Pascapengesahan RUU TPKS yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (13/4).

Bintang mengatakan, setelah menyusun draf peraturan pelaksana, Kemen PPPA juga akan secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta pemerintah daerah (pemda).

Menurut dia, tujuan sosialisasi itu agar aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu dapat terlaksana dengan baik. Dia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait ketentuan pemberian dana bantuan korban dalam RUU tersebut.

Terkait dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Bintang mengatakan, Kemen PPPA akan membahas soal pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum serta tenaga pendamping.

Dengan DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, Bintang berharap dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban, serta mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Selain itu juga dapat melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin tidak berulangnya kejadian yang sama.

"Tentu saja UU TPKS diharapkan bisa memberikan kepastian dan pemenuhan hak korban," kata Bintang, dikutip Antara.

Data Kementerian PPPA Kekerasan Seksual Kepada Perempuan Meningkat

Kementerian PPPA telah merilis survei tentang pengalaman hidup anak dan perempuan nasional, yang hasilnya antara lain diketahui kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 hingga 64 tahun yang dilakukan selain pasangan meningkat.

Pada 2016 Kementerian PPPA mendata kekerasan seksual berada di angka 4,7 persen atau terjadi pada satu dari 21 perempuan. Jumlah itu naik di 2021 menjadi 5,2 persen atau satu dari 19 perempuan.

Sementara itu, survei nasional terkait pengalaman hidup anak dan remaja, di 2021 diketahui empat dari 100 laki-laki usia 13 hingga 17 tahun dan delapan dari 100 perempuan usia 13 hingga 17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Data tersebut menunjukkan permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Kekerasan seksual merupakan tindakan serius dan membutuhkan solusi komprehensif salah satunya melalui UU TPKS.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya