Mentan Syahrul Yasin Limpo Raih Profesor Kehormatan di Unhas
Merdeka.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya diberi pangkat profesor kehormatan bidang Hukum Tata Negara oleh Rektor Universitas Hasanuddin Makassar Dwia Ariestina Pulubuhu, Kamis (17/3). Sebelum pengukuhan ini, Senat Akademik Unhas sempat menganggap Syahrul belum memenuhi syarat mendapatkan profesor kehormatan.
Seusai mendapatkan pangkat profesor kehormatan, Syahrul mengatakan, gelar tersebut hanya simbolik. Ia menegaskan fokus pada tugasnya sebagai Menteri Pertanian yang lebih penting.
"Profesor itu simbolis akademik dalam suatu proses perjalanan. Tugas saya sebagai menteri begitu banyak, bukan berarti saya tidak bisa sharing ke universitas," ujarnya di Ruang Senat Unhas Makassar.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode ini mengaku ingin mengabdi dan berbagi pengalaman agar bisa membangun intelektual bangsa. Ia ingin adanya kerangka berpikir lebih maju tanpa meninggalkan jejak keluhuran.
"Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum positif dan itu yang saya coba pertahankan. Kearifan lokal kita sekarang dimodernisasi tanpa harus meninggalkan hukum budaya yang sudah hidup di masyarakat," bebernya.
Syahrul mencontohkan hukum tata negara mengatur keberpihakan terhadap kepentingan dan keadilan masyarakat. Dia mengaku pemerintah mempunyai tugas menjaga harkat martabat masyarakat.
"Semua terjadi kalau rakyat terlibat dan melibatkan diri. Pemerintahan yang baik adalah sedikit memerintah karena libatkan rakyat," tegasnya.
Diusulkan sejak 2017
Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu mengaku pihaknya sudah mengusulkan pemberian pangkat profesor kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo sejak tahun 2017. Pemberian gelar pangkat profesor kehormatan kepada mantan Bupati Gowa tersebut karena dianggap layak sebagai birokrat.
"Beliau memang sudah layak diberi jabatan profesor kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo. Beliau memiliki pengalaman sebagai birokrat yang kariernya dimulai dari bawah seperti kepala desa, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga jadi menteri," tuturnya.
Sebelumnya, Senat Akademik Unhas pernah mengeluarkan surat nomor 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 terkait penyampaian pemberian pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo tentang penolakan. Penolakan tersebut karena Syahrul dianggap belum memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaDia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBrigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaSayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca Selengkapnya