Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mentan Syahrul Yasin Limpo Raih Profesor Kehormatan di Unhas

Mentan Syahrul Yasin Limpo Raih Profesor Kehormatan di Unhas Mentan Syahrul Yasin Limpo Raih Gelar Profesor Kehormatan di Unhas. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya diberi pangkat profesor kehormatan bidang Hukum Tata Negara oleh Rektor Universitas Hasanuddin Makassar Dwia Ariestina Pulubuhu, Kamis (17/3). Sebelum pengukuhan ini, Senat Akademik Unhas sempat menganggap Syahrul belum memenuhi syarat mendapatkan profesor kehormatan.

Seusai mendapatkan pangkat profesor kehormatan, Syahrul mengatakan, gelar tersebut hanya simbolik. Ia menegaskan fokus pada tugasnya sebagai Menteri Pertanian yang lebih penting.

"Profesor itu simbolis akademik dalam suatu proses perjalanan. Tugas saya sebagai menteri begitu banyak, bukan berarti saya tidak bisa sharing ke universitas," ujarnya di Ruang Senat Unhas Makassar.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode ini mengaku ingin mengabdi dan berbagi pengalaman agar bisa membangun intelektual bangsa. Ia ingin adanya kerangka berpikir lebih maju tanpa meninggalkan jejak keluhuran.

"Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum positif dan itu yang saya coba pertahankan. Kearifan lokal kita sekarang dimodernisasi tanpa harus meninggalkan hukum budaya yang sudah hidup di masyarakat," bebernya.

Syahrul mencontohkan hukum tata negara mengatur keberpihakan terhadap kepentingan dan keadilan masyarakat. Dia mengaku pemerintah mempunyai tugas menjaga harkat martabat masyarakat.

"Semua terjadi kalau rakyat terlibat dan melibatkan diri. Pemerintahan yang baik adalah sedikit memerintah karena libatkan rakyat," tegasnya.

Diusulkan sejak 2017

Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu mengaku pihaknya sudah mengusulkan pemberian pangkat profesor kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo sejak tahun 2017. Pemberian gelar pangkat profesor kehormatan kepada mantan Bupati Gowa tersebut karena dianggap layak sebagai birokrat.

"Beliau memang sudah layak diberi jabatan profesor kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo. Beliau memiliki pengalaman sebagai birokrat yang kariernya dimulai dari bawah seperti kepala desa, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga jadi menteri," tuturnya.

Sebelumnya, Senat Akademik Unhas pernah mengeluarkan surat nomor 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 terkait penyampaian pemberian pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo tentang penolakan. Penolakan tersebut karena Syahrul dianggap belum memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman
Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman

Dia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.

Baca Selengkapnya
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil

Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri

Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya