Mentan Suswono akui sering terima uang saat jadi anggota DPR
Merdeka.com - Menteri Pertanian Suswono mengaku selama menjadi anggota DPR periode 2004-2009, dirinya telah menerima uang titipan dari berbagai pihak sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut termasuk titipan dari Anggoro Widjojo sebesar Rp 50 juta. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama saya menjadi anggota Dewan, secara pribadi saya sudah menerima titipan sekitar Rp 1,2 miliar. Termasuk salah satunya yang dari SKRT atau anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu uang sebesar Rp 50 juta, saya juga terima," ujar Suswono, di Solo, Kamis (24/4).
Suswono menuturkan, selama menjadi anggota Dewan memang banyak uang titipan dari berbagai kalangan. Namun fungsionaris PKS tersebut enggan menyebutkan dari mana asal muasal uang titipan tersebut.
"Saat menjadi ketua Komisi VI, banyak sekali yang menitipkan uang. Karena saya pimpinan, saya sering dapat titipan. Namun saya selalu berkoordinasi dengan KPK, bagaimana baiknya," katanya.
Lebih lanjut Suswono mengatakan, atas saran KPK, dirinya diminta untuk menerima setiap uang titipan yang masuk. Namun KPK juga meminta agar uang tersebut dikembalikan ke negara melalui KPK.
"Saya terima saran KPK. Saya terima uangnya terus saya kembalikan ke KPK, biar jadi kas negara. Jadi bukan saya terima terus saya makan. Bukti-buktinya ada semua," ucapnya.
Saat ditanyakan kenapa uang tersebut tidak langsung dikembalikan seketika, Suswono mengaku takut uang tersebut tidak sampai ke orang yang memberi.
"Kalau saya tolak seketika, apa ada jaminan kalau uangnya akan kembali ke pemberinya. Bisa saja orang yang dititipi mengambil uang tersebut, dan melaporkan kepada yang punya, kalau uangnya sudah saya terima," elaknya.
Sebelumnya nama Suswono anggota Komisi IV DPR yang kini menjadi Menteri Pertanian disebut-sebut ikut menerima duit dari Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Anggoro mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 50 juta, ke anggota DPR periode 2004-2009 tersebut. Pengesahan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kementerian Kehutanan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya